JAKARTA, KOMPAS.com - Bentrok yang disebabkan sengketa lahan antara warga dan PT Pertamina pecah di kawasan Gang Buntu II RT 006 RW 002, Kelurahan Pancoran, Rabu (17/3/2021) malam.
Sebanyak 20 warga terluka karena bentrok fisik dengan oknum ormas yang diduga dikerahkan Pertamina.
Berdasarkan keterangan warga, konflik lahan ini sebenarnya sudah terjadi selama delapan bulan terakhir.
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menyebutkan, konflik lahan antara Pertamina dan warga di Gang Buntu II sudah terjadi sejak Juli 2020.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan, Bermasalah Sejak 1970-an
PT Pertamina mengeklaim menguasai lahan di kawasan itu dan hendak menggusur warga setempat.
"Semenjak bulan Juli 2020, Warga Gang Buntu II telah mengalami penggusuran yang sebenarnya dinilai cacat pada prosedur hukumnya," kata Rivan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Rivan menjelaskan, Gang Buntu II RT 006 RW 002 merupakan wilayah perumahan warga seluas 4,8 hektar yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 2.000 jiwa.
Warga di sana rata-rata telah tinggal selama 20 tahun lebih, bahkan di antara warga yang masih ingin bertahan ada yang sudah tinggal selama 40 tahun.
"Sebagian besar warga memang sudah lahir dan besar di tanah ini," kata dia.
Baca juga: Kontras Sebut Pertamina Kerahkan Ormas untuk Gusur Warga Pancoran
Oleh karena itu, banyak warga yang enggan meninggalkan rumahnya. Akhirnya konflik antara warga dan Pertamina pun kerap terjadi dalam sembilan bulan terakhir.
Berikut kronologi versi Kontras yang dihimpun dari keterangan warga dan telah dirangkum Kompas.com:
- Juli 2020, Warga Gang Buntu II mulai mengalami penggusuran yang dinilai cacat pada prosedur hukumnya karena tanah masih berstatus sengketa dan belum ada putusan pengadilan.
PT Pertamina Persero mulai melakukan intimidasi dan teror secara door to door kepada warga.
Beberapa orang dari warga menjadi ketakutan akibat intimidasi tersebut dan memutuskan untuk membongkar rumahnya sendiri dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- PT Pertamina juga melaporkan warga kepada Polres Jakarta Selatan dengan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan beberapa warga sudah menghadap ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan panggilan dari pihak kepolisian. Padahal, tanah yang dihuni tersebut masih dalam sengketa.
Baca juga: Kontras: Bentrok di Pancoran karena Lahan Warga Hendak Digusur PT Pertamina