TANGSEL, KOMPAS.com - Penyidik Polres Tangerang Selatan, Banten, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap KEN (85), warga negara Jerman, dan istrinya NS (53), Kamis (18/3/2021).
Tersangka, Wahyuapriansyah (23), dihadirkan ke lokasi pembunuhan di Perumahan Giri Loka 2, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, dan memperagakan 32 adegan.
"Jumlah adegan ada 32 setelah kami lakukan rekonstruksi," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra, Kamis.
Menurut Angga, adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka di lokasi kejadian bertambah lima adegan saat rekonstruksi berlangsung.
Baca juga: Satu Korban Pembunuhan di BSD Warga Jerman, Polisi Koordinasi dengan Pihak Kedubes
Lima adegan tersebut antara lain kedatangan Wahyuapriansyah ke Perumahan Giri Loka 2. Kemudian persiapan tersangka melarikan diri, lalu meninggalkan kawasan komplek.
"Adegan pertama di gerbang komplek. Lalu dua adegan di rumah korban. Mulai dari tersangka meletakkan kapak yang digunakan tindak pidana," kata Angga.
"Kedua ketika tersangka keluar lewat pintu dapur, kemudian melihat saksi sedang berada di atas pagar," sambungnya.
Adegan tambahan terakhir adalah ketika tersangka hendak keluar dari perumahan dengan mengambil identitas yang dititipkan kepada petugas keamanan saat masuk.
"Adegan terakhir di gerbang komplek ketika tersangka mengambil SIM C yang diserahkan ketika bersangkutan masuk ke dalam komplek," ungkap Angga.
Terkait aksi pembunuhan sendiri, tersangka peragakan sembilan adegan, mulai dari adegan ke-14 sampai ke-23.
"Adegan eksekusi mulai ke-14 sampai 23. Sesuai dengan apa yang kami dapat di penyidikan yang dilakukan," pungkasnya.
Baca juga: Sebelum Bunuh Pasutri di BSD, Pelaku 5 Menit Intai Korban dari Lantai 2
KEN dan NS tewas dibunuh Wahyuapriansyah yang merupakan mantan kuli harian lepas di rumah korban. Pembunuhan terjadi pada 12 Maret 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.
Wahyuapriansyah yang sudah mengenal situasi rumah korban dengan mudah beraksi. Iman mengatakan, Wahyupriansyah merencanakan pembunuhan terhadap KEN dan NS karena sakit hati telah dihina dan diperlakukan secara kasar.
Wahyupriansyah sendiri sempat bekerja selama kurang lebih dua minggu di rumah KEN dan NS sebagai kuli harian lepas, tepatnya sejak 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
“Pelaku merasa sering dikata-katai dengan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku sangat menghina dirinya," kata Iman di Mapolres Tangerang Kota, Banten, Minggu (14/3/2021).
Tersangka pelaku mengaku dia sering ditunjuk-tunjuk oleh NS dengan menggunakan kaki. Sementara itu, KEN pernah menamparnya sebanyak dua kali.
“Jadi ada mungkin ada kesalahan-kesalahan saat pelaku ini mengerjakan rumah karena sedang perbaikan rumah. Kemudian ada kata-kata yang menyinggung atau menyakiti pelaku sehingga pelaku merasa dendam,” ujar Iman.
Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau Pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Wahyuapriansyah dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.