Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Anies Tak Boleh Gunakan Diskresi untuk Jual Saham Perusahaan Bir

Kompas.com - 18/03/2021, 16:06 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Administrasi Keuangan Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak boleh menggunakan hak diskresi untuk menjual saham milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta, sebuah perusahaan bir.

"Dari... hukum keuangan ya enggak bisa," kata Dian saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/3/2021).

Dian mengatakan, undang-undang mengenai aset dan perbendaharaan negara tidak mengizinkan hal tersebut.

Baca juga: Wagub DKI: Banyak yang Antre Membeli Saham Perusahaan Bir

Anies, kata Dian, harus mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya saat Pilkada DKI 2017 dalam menjual saham milik Pemprov DKI di PT Delta.

"Prosedurnya itu harus dari persetujuan DPRD, jadi tidak bisa begitu saja pakai diskresi," kata Dian.

Namun, kata Dian, Pemprov DKI tidak harus mendapat persetujuan dari Ketua DPRD, melainkan persetujuan dari DPRD DKI melalui suara mayoritas.

Karena DPRD bukan merupakan lembaga orang per orang tetapi lembaga kolektif kolegial.

"Bisa dilakukan pemungutan suara. Karena dalam undang-undang persetujuan (dari) DPRD, bukan (persetujuan) Ketua DPRD. Mungkin petunjuk teknisnya diambil voting, kalau setuju dilaksanakan," kata Dian.

Pemprov DKI Jakarta sudah bersurat sebanyak empat kali kepada DPRD DKI Jakarta untuk membahas penjualan saham PT Delta. Namun hingga kini, surat yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat tanggapan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Sudah ada empat fraksi yang menyatakan dukungan kebijakan Pemprov DKI untuk menjual saham PT Delta yaitu fraksi PKS, PAN, Gerindra, dan Golkar.

Baca juga: Pemprov DKI Segera Kirim Kajian soal Penjualan Saham Perusahaan Bir ke DPRD

PT Delta Djakarta merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional.

Pemprov DKI sudah memilki saham di PT Delta sejak era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin di tahun 1970.

Keuntungan rata-rata yang diperoleh PT Delta untuk Pemprov DKI per tahun mencapai Rp 50 miliar.

Salah satu janji politik Anies saat Pilkada DKI 2017 adalah menjual saham perusahaan bir tersebut. Pemprov DKI mulai menggabungkan kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta yang mencapai 26,25 persen di tahun 2019.

Upaya tersebut merupakan salah satu proses menuju penjualan saham Delta Djakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com