JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Administrasi Keuangan Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak boleh menggunakan hak diskresi untuk menjual saham milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta, sebuah perusahaan bir.
"Dari... hukum keuangan ya enggak bisa," kata Dian saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/3/2021).
Dian mengatakan, undang-undang mengenai aset dan perbendaharaan negara tidak mengizinkan hal tersebut.
Baca juga: Wagub DKI: Banyak yang Antre Membeli Saham Perusahaan Bir
Anies, kata Dian, harus mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya saat Pilkada DKI 2017 dalam menjual saham milik Pemprov DKI di PT Delta.
"Prosedurnya itu harus dari persetujuan DPRD, jadi tidak bisa begitu saja pakai diskresi," kata Dian.
Namun, kata Dian, Pemprov DKI tidak harus mendapat persetujuan dari Ketua DPRD, melainkan persetujuan dari DPRD DKI melalui suara mayoritas.
Karena DPRD bukan merupakan lembaga orang per orang tetapi lembaga kolektif kolegial.
"Bisa dilakukan pemungutan suara. Karena dalam undang-undang persetujuan (dari) DPRD, bukan (persetujuan) Ketua DPRD. Mungkin petunjuk teknisnya diambil voting, kalau setuju dilaksanakan," kata Dian.
Pemprov DKI Jakarta sudah bersurat sebanyak empat kali kepada DPRD DKI Jakarta untuk membahas penjualan saham PT Delta. Namun hingga kini, surat yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat tanggapan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Sudah ada empat fraksi yang menyatakan dukungan kebijakan Pemprov DKI untuk menjual saham PT Delta yaitu fraksi PKS, PAN, Gerindra, dan Golkar.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Kirim Kajian soal Penjualan Saham Perusahaan Bir ke DPRD
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.