Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Anies Tak Boleh Gunakan Diskresi untuk Jual Saham Perusahaan Bir

Kompas.com - 18/03/2021, 16:06 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Administrasi Keuangan Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak boleh menggunakan hak diskresi untuk menjual saham milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta, sebuah perusahaan bir.

"Dari... hukum keuangan ya enggak bisa," kata Dian saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/3/2021).

Dian mengatakan, undang-undang mengenai aset dan perbendaharaan negara tidak mengizinkan hal tersebut.

Baca juga: Wagub DKI: Banyak yang Antre Membeli Saham Perusahaan Bir

Anies, kata Dian, harus mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya saat Pilkada DKI 2017 dalam menjual saham milik Pemprov DKI di PT Delta.

"Prosedurnya itu harus dari persetujuan DPRD, jadi tidak bisa begitu saja pakai diskresi," kata Dian.

Namun, kata Dian, Pemprov DKI tidak harus mendapat persetujuan dari Ketua DPRD, melainkan persetujuan dari DPRD DKI melalui suara mayoritas.

Karena DPRD bukan merupakan lembaga orang per orang tetapi lembaga kolektif kolegial.

"Bisa dilakukan pemungutan suara. Karena dalam undang-undang persetujuan (dari) DPRD, bukan (persetujuan) Ketua DPRD. Mungkin petunjuk teknisnya diambil voting, kalau setuju dilaksanakan," kata Dian.

Pemprov DKI Jakarta sudah bersurat sebanyak empat kali kepada DPRD DKI Jakarta untuk membahas penjualan saham PT Delta. Namun hingga kini, surat yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat tanggapan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Sudah ada empat fraksi yang menyatakan dukungan kebijakan Pemprov DKI untuk menjual saham PT Delta yaitu fraksi PKS, PAN, Gerindra, dan Golkar.

Baca juga: Pemprov DKI Segera Kirim Kajian soal Penjualan Saham Perusahaan Bir ke DPRD

PT Delta Djakarta merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional.

Pemprov DKI sudah memilki saham di PT Delta sejak era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin di tahun 1970.

Keuntungan rata-rata yang diperoleh PT Delta untuk Pemprov DKI per tahun mencapai Rp 50 miliar.

Salah satu janji politik Anies saat Pilkada DKI 2017 adalah menjual saham perusahaan bir tersebut. Pemprov DKI mulai menggabungkan kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta yang mencapai 26,25 persen di tahun 2019.

Upaya tersebut merupakan salah satu proses menuju penjualan saham Delta Djakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com