Oleh karena itu, Asep menyerahkan wacana pendirian kembali tembok itu ke pemerintah setempat dan instansi lainnya.
"Kami serahin aja itu ke instansi-instansi, kaya Pemkot, TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, sama lainnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Herry menyayangkan tindakan Pemkot Tangerang yang membongkar tembok yang ia dirikan.
Herry mengklaim, pihaknya merupakan pemilik sah dari tanah di bawah tembok setinggi dua meter itu.
Baca juga: Pembangun Tembok yang Dihancurkan Aparat di Ciledug Bakal Kembali Bangun Dinding
"Kami adalah pemilik sah dari tanah ini berdasarkan surat-surat yang kami miliki," kata Herry ketika ditemui, Rabu siang.
Herry mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan yang ia miliki atas tanah tersebut, yakni berupa AJB ke petugas yang membongkar dinding.
"Tentunya saya tidak ingin melawan aparat yang sedang melakukan pembongkaran ini," ungkap Herry.
"Kami tadi coba memberikan kepada pihak yang berwajib, yang bekerja di sini, untuk berhenti, tetapi tidak diterima," imbuh dia.
Oleh karena itu, Herry mengaku akan kembali membangun tembok di tanah yang ia klaim itu.
"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali," ujar Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.