JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial RA (16) dicabuli di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada 13 Januari 2021.
Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengungkapkan, RA dicabuli oleh dua laki-laki, yakni MF (17) dan RM (21).
"Kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak ini dilakukan di rumah pelaku di Gang Musholla RT 004 RW 009, Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," kata Khoiri dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan
Kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian di kediaman salah seorang pelaku.
"Setelah dilakukan pencabulan, (pelaku) menganggap biasa saja, seperti tidak ada kejadian apa pun," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko.
Kejadian baru terungkap setelah korban pulang ke rumahnya.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan pelaku kepada Polsek Kembangan.
Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung, Ancam Ceraikan Istri hingga Korban Jalani Trauma Healing
Di hari yang sama, polisi menangkap pelaku.
"Kepada tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Niko.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.