JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berinisial RA (16) diperkosa dua orang pria yang baru dikenalnya. Pemerkosaan terjadi di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (13/3/2021) lalu.
Dua tersangka pelaku pemerkosaan adalah RM (21) dan MF (17))
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko mengatakan, kasus itu berawal dari perkenalan korban dengan RM melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Kontak RA awalnya dipromosikan oleh temannya sehingga dapat berkenalan dengan RM. Setelah berkenalan, keduanya sepakat untuk bertemu pada 13 Januari 2021.
Baca juga: Korban Pencabulan Ayah Kandung di Koja Jalani Trauma Healing
Saat pertemuan, RM membawa RA ke kediamannya di Gang Mushola, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan. Setibanya di rumah, RM memperkosa RA.
"RA diajak ke rumah RM, dibujuk, dirayu, ujung-ujungnya dicabuli," ujar Niko.
Usai menyetubuhi RA, RM kemudian memanggil kawannya MF untuk datang ke kediamannya. Tersangka yang masih di bawah umur itu kemudian ikut memperkosa korban.
"Setelah dilakukan pencabulan, (pelaku) menganggap biasa saja, seperti tidak ada kejadian apapun," beber Niko.
Baca juga: Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Lurah Pekayon Jaya Bekasi: Itu Bercandaan
Kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kembangan. Di hari yang sama, polisi menangkap kedua pelaku.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Niko. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.
(Penulis: Sonya Teresa Debora | Editor: Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.