Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Klaim sebagai Pemilik Sah Tanah di Pancoran Berdasarkan Putusan MA

Kompas.com - 18/03/2021, 20:32 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengeklaim tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu KM 15 RT 006 RW 002, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, secara hukum sah milik Pertamina.

Menurut Achmad Suyudi, Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC) yang merupakan anak usaha PT Pertamina, tanah tersebut sah dimiliki PT Pertamina setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: UPDATE Korban Luka akibat Bentrokan di Pancoran Berjumlah 28 Orang

Adapun status tanah di lokasi tersebut diduga memicu bentrokan di Pancoran pada Rabu (17/3/2021).

"Objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT PERTAMINA berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418," kata Agus Suprijanto, SVP Corporate Communication and Investor Relation PT Pertamina dalam keterangan tertulis, Kamis.

"Aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu," lanjut Agus.

Baca juga: Kronologi Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan Versi Kontras, Warga Kerap Diintimidasi dan Dianiaya

Masih dijelaskan Agus, hak kepemilikan PT Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707.

Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat di hadapan Mochtar Affandi SH, notaris di Jakarta.

Agus menyatakan bahwa Pertamina melalui PT PTC akan melakukan proses pemulihan aset yang ditempuh melalui pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.

Upaya pemulihan aset, Agus menjelaskan, telah berjalan lebih dari sepuluh bulan.

"(Upaya pemulihan) berjalan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif," kata Agus.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan, Bermasalah Sejak 1970-an

Pemulihan aset juga dilakukan dengan membangun komunikasi melalui sejumlah tokoh masyarakat, aparat muspika, dan aparat sipil setempat.

Melalui tokoh-tokoh tersebut, warga diingkatkan terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.

Proses pemulihan juga dipastikan dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkistis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," tutur Achmad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com