JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab sempat berdebat panas dengan polisi yang berjaga di depan gerbang masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) pagi.
Pantauan Kompas.com, perdebatan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat sidang belum dimulai. Perdebatan bermula saat sejumlah tim kuasa hukum tak diperbolehkan masuk ke dalam PN Jaktim.
Polisi hanya mengizinkan empat pengacara yang masuk. Sementara belasan pengacara lainnya tertahan di luar gerbang PN Jaktim.
Polisi lalu mengimbau para kuasa hukum Rizieq yang tertahan itu untuk menjaga jarak.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Tim Kuasa Hukum Sempat Tertahan di Pintu Masuk
Namun, beberapa pengacara Rizieq tak terima dengan imbauan polisi itu. Sebab, polisi yang berjaga di depan gerbang PN Jaktim juga tidak menjaga jarak.
"Coba contohin dulu bagaimana jaga jarak yang baik, baru kami jaga jarak," kata salah satu pengacara Rizieq dengan nada tinggi.
Mendengar itu, salah satu polisi lalu meminta pengacara Rizieq untuk menghargai aparat yang tengah bertugas.
"Saya juga menghargai saudara. Saya tidak akan melakukan kekerasan," kata polisi.
Pengacara Rizieq kemudian menganggap pernyataan polisi itu sebagai ancaman.
"Loh kok ngancam, Pak? Jangan ngancam dong," kata sejumlah pengacara Rizieq kompak.
Baca juga: PN Jaktim Imbau Masyarakat Ikuti Sidang Rizieq Lewat Live Streaming demi Hindari Kerumunan
"Bukan ngancam, saya enggak ngancam. Saya cuma minta jaga jarak. Sudah saya enggak mau banyak ngomong," jawab polisi.
"Yaudah kalau enggak mau banyak ngomong, diam! Ini kami juga diam," timpal pengacara Rizieq.
Akhirnya salah satu pengacara Rizieq menenangkan rekannya.
"Ya sudah intinya kita di sini sama-sama menghargai," katanya.
Setelah itu, perdebatan mereda. Polisi masih terus mengingatkan secara rutin mengingatkan pengacara dan massa Rizieq untuk menjaga jarak.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.