JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pendukung terdakwa Rizieq Shihab berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) pagi.
Polisi yang berjumlah lebih banyak juga berkumpul di depan PN Jaktim untuk mengamankan situasi.
Pantauan Kompas.com, massa pendukung Rizieq dan polisi yang bertugas sama-sama mengabaikan imbauan untuk jaga jarak.
Massa pendukung Rizieq yang kebanyakan adalah ibu-ibu memang tertib menggunakan masker.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Tim Kuasa Hukum Sempat Tertahan di Pintu Masuk
Namun, massa yang berjumlah sekitar 20 orang itu mengabaikan imbauan polisi untuk menjaga jarak satu sama lain.
Polisi melalui pengeras suara berulang kali mengimbau massa agar menjaga jarak guna mencegah penularan Covid-19.
"Tolong ya ibu-ibu jaga jarak. Tidak bergerombol. Ingat protokol kesehatan," kata petugas itu berbicara langsung tepat di hadapan massa.
Polisi juga mengingatkan bahwa sidang ini disiarkan secara virtual di YouTube dan mengimbau pendukung Rizieq untuk menyaksikan sidang secara virtual.
Namun, massa tetap abai. Mereka berdiri dengan berdempetan satu sama lain. Tak ada jaga jarak minimal satu setengah meter seperti yang diimbau polisi.
Kendati demikian, polisi yang berjaga di depan gerbang PN Jaktim juga tak menerapkan jaga jarak.
Baca juga: Drama Sidang Perdana Rizieq Shihab, Protes hingga Walk Out...
Polisi berjejer di depan gerbang dengan berdempetan satu sama lain.
Salah satu petugas polisi melalui pengeras suara juga sebenarnya sudah mengingatkan petugas Polri yang berjaga untuk menjaga jarak.
"Kepada petugas Polri yang berjaga juga tolong jaga jarak," kata salah satu polisi lewat pengeras suara.
Namun, polisi yang berjaga tetap berdiri berdempetan satu sama lain. Jumlah polisi yang berjaga memang jauh lebih banyak dari jumlah massa Rizieq.
Hingga pukul 09.56 WIB, massa dan polisi masih berkumpul di depan PN Jaktim. Polisi juga masih terus menyampaikan imbauan meski diabaikan.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini.
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Tim Pengacara Akan Kembali Walk Out jika Sidang Tetap secara Virtual
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.