JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Jakarta Timur mengadakan tes swab antigen bagi massa simpatisan Rizieq Shihab dari luar kota, yang datang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Hasilnya, satu simpatisan Rizieq dari Jawa Barat positif Covid-19.
"Kami hari ini dari jajaran Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan swab antigen bagi warga yang datang dari luar kota dan kami tanya mereka ngakunya dari Jawa Barat. Jumlah sekitar 36 orang," tutur Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma, Jumat.
"Semuanya kami laksanakan swab antigen dan satu orang dinyatakan reaktif dan kami kirim ke wisma atlet," imbuh Satria.
Baca juga: Polisi Imbau Pendukung Rizieq Shihab di PN Jaktim Bubar untuk Shalat Jumat
Sementara 35 simpatisan lainnya dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kami sampaikan persidangan yang dijalankan hari ini semuanya dilaksanakan secara virtual dan kami mengimbau untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing," tutur Satria.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat.
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Menghasut Masyarakat untuk Hadiri Acara Kerumunan di Petamburan
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.