JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi dan tim pengacara terdakwa Rizieq Shihab saling dorong di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/3/2021), saat sidang Rizieq dalam tiga perkara.
Polisi sebenarnya sudah mengizinkan empat orang pengacara Rizieq masuk ke PN Jaktim dan mengikuti jalannya persidangan.
Namun, belasan pengacara lainnya tetap memaksa untuk memasuki gedung pengadilan.
Baca juga: Mengaku Wartawan, Neno Warisman Datangi Sidang Rizieq Shihab, tapi Tertahan
Mereka marah-marah dan berteriak di harapan polisi yang berjaga di depan gerbang PN Jaktim. Namun polisi tetap melarang mereka untuk masuk.
Di tengah perdebatan itu, tiba-tiba saja terjadi aksi saling dorong antara polisi dan pengacara Rizieq.
Para pengacara Rizieq yang jumlahnya lebih sedikit terpukul mundur. Sebagian pengacara Rizieq terjatuh.
Setelah itu, aksi debat antara polisi dan pengacara Rizieq makin panas. Pengacara Rizieq berteriak protes dan menunjuk-nunjuk polisi.
Beberapa polisi juga terlihat emosi dan hendak menghampiri pengacara Rizieq.
Namun, sejumlah polisi berupaya menenangkan rekan-rekannya yang emosi.
Setelah sekitar 10 menit, akhirnya situasi kembali kondusif. Pengacara Rizieq yang semula ngotot ingin masuk ke gedung pengadilan akhirnya mundur.
Baca juga: Berkerumun di PN Jaktim, Polisi dan Pendukung Rizieq Shihab Tak Patuhi Imbauan Jaga Jarak
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Menghasut Masyarakat untuk Hadiri Acara Kerumunan di Petamburan
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.