JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kepemilikan senjata api tak berizin yang menjerat Askara Parasady Harsono (inisial APH), suami penyanyi Nindy, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi.
"Saat ini, proses penyidikan dugaan senjata api tanpa izin terhadap APH sudah kami lakukan penyidikan tahap dua, jadi tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Arsya dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Arsya menyatakan bahwa pelimpahan kasus telah dilakukan pada pekan lalu.
Baca juga: Pekan Ini, Berkas Perkara Kepemilikan Senpi Ilegal Suami Nindy Dikirim ke Jaksa
Sehingga, perkembangan kasus Askara sudah menjadi kewenangan kejaksaan.
"Nanti untuk persidangan, jaksa penuntut umum yang akan daftarkan ke Pengadilan," imbuh Arsya
Untuk diketahui, polisi menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin, dari suami Nindy.
Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brangkas saat polisi menggeledah kediaman Askara dan Nindy.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Miliki Senpi Ilegal sejak 2018
"Kita lakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sebuah senjata api jenis baretta kaliber 365," jelas Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).
Selain senjata api tersebut, polisi juga menemukan sejumlah peluru tajam.
"Selain senpi jenis Baretta ini, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," jelas Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona dalam kesempatan yang sama.
Terkait permasalahan ini, Nindy juga telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Jakarta Barat pada Rabu (27/1/2021).
Saat itu, Nindy diperiksa selama satu setengah jam dan diajukan sebanyak 17 pertanyaan.
Selain kasus kepemilikan senjata api, Askara juga tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika
Sebanyak satu setengah butir narkotika jenis Happy5 (H5) dan sebuah alat hisap ditemukan dalam kepemilikan Askara.
Setelah dilakukan cek urin, Askara terbukti mengkonsumsi aphetamin dan metamphetamine.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.