Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosaan Bergilir Remaja di Kembangan, KPAI: Harus Ada Hukuman Pemberatan

Kompas.com - 19/03/2021, 13:35 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak indonesia (KPAI) Putu Elvina meminta adanya hukuman pemberatan dalam kasus pemerkosaan bergilir terhadap remaja RA (16) di Joglo, Kembangan.

Pasalnya, RA dicabuli oleh dua laki-laki secara bergilir, yakni MF (17) dan RM (21).

"Kami harap ada pemberatan hukuman dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan atau pencabulan lebih dari satu, maka pidana ditambah untuk pelaku yang bukan anak-anak," kata Putu dalam sebuah rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (13/3/2021).

Putu memastikan, pihaknya akan mengawal penegakan hukum kasus ini.

"Kami akan terus menerus upaya memantau kasus ini karena harus memastikan penegakan hukum. Walau anak, penegakan hukum harus tetap dijalankan," kata Putu.

Baca juga: Pemerkosaan Bergilir Remaja di Kembangan Bermula dari Perkenalan di Whatsapp

"Kami harapkan karena ini pelaku anak, maka proses penyidikan sampai persidangan cepat," imbuhnya.

Untuk diketahui, seorang remaja berinisial RA (16) dicabuli di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada 13 Januari 2021.

RA dicabuli secara bergilir oleh dua laki-laki, yakni MF (17) dan RM (21).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko menyatakan, kasus ini diawali dengan perkenalan korban dan salah seorang pelaku via aplikasi WhatsApp.

"Proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp," kata Niko dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Kembangan Dicabuli 2 Laki-laki secara Bergilir

Awalnya, kontak WhatsApp RA dipromosikan oleh temannya sehingga dapat berkenalan dengan RM.

Setelah berkenalan, keduanya sepakat untuk bertemu pada 13 Januari 2021.

RM membawa RA ke kediamannya di Gang Mushola RT 004, RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, RM menyetubuhi RA.

"RA diajak ke rumah RM, dibujuk, dirayu, ujung-ujung dicabuli," kata Niko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com