JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan terdakwa Rizieq Shihab meninggalkan persidangan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021).
Rizieq bersikukuh ingin hadir di ruang sidang di PN Jaktim di Penggilingan, Cakung. Namun, majelis hakim menolak.
Rizieq sedianya mengikuti sidang sejumlah kasus yang menjeratnya dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ia tidak dibawa ke Gedung PN Jaktim, namun tetap berada di Gedung Mabes Polri, Jakarta, lokasi penahanannya.
Baca juga: Mengaku Wartawan, Neno Warisman Datangi Sidang Rizieq Shihab, tapi Tertahan
Di Mabes Polri sudah disiapkan ruangan yang diubah menjadi ruang sidang. Dari situ lah Rizieq dan sebagian jaksa mengikuti sidang secara teleconference.
Adapun pengacara mengikuti sidang dari Gedung PN Jaktim.
Sejak awal persidangan, Rizieq sudah tampak marah-marah karena dipaksa untuk datang ke ruangan sidang di Mabes Polri.
Hal itu dilakukan atas perintah majelis hakim. Rizieq harus tetap hadir.
Kepada majelis hakim, Rizieq menyampaikan dirinya berhak hadir di ruang sidang di PN Jaktim.
Ketua majelis hakim mengingatkan Rizieq bahwa persidangan ini adalah persidangan negara yang terhormat. Bukan persidangan pemerintah.
"Kami mohon patuhi semua perintah di persidangan. Ini proses hukum negara yang harus dipatuhi, Habib," kata hakim.
Rizieq menekankan dirinya bukan tidak bersedia menghadiri sidang. Namun, tidak bersedia mengikuti sidang secara online karena merasa tak adil.
Menjawab Rizieq, Hakim menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 sudah menjadi wabah dunia, maka berlaku protokol kesehatan.
"Karena kondisi ini lah keinginan Habib hadir secara langsung tidak bisa dipenuhi," ucap hakim.
Hakim berkali-kali meminta Rizieq agar duduk tenang. Namun, ia tetap berdiri sambil berbicara lewat pengeras suara.