JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT. Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur merupakan mantan pekerja perusahaan tersebut.
Pelaku bernama Johnsle telah berhenti bekerja di PT Pertamina sejak tiga tahun lalu.
Hal itu dikatakan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih dalam jumpa pers di Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021).
"Salah satu tersangka ini adalah mantan dari mekanik yang pernah bekerja di SPM tersebut, sehingga yang bersangkutan sangat tahu bagaimana cara kerja di SPM," kata Yassin.
Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri diketahui telah mengagalkan upaya pencurian yang dilakukan enam orang tersangka di single point morning (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut di Tuban.
Baca juga: Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar di Perairan Tuban
Dua orang tersangka yang ditangkap, yakni Ismail Ali (47) yang merupakan nahkoda kapal dan Muhammad Taufik (39).
Sementara tersangka lain, yakni Johnsle sang mantan mekanik, Mudi, Kartawo dan Hartono melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat penangkapan.
Ps Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolair Baharkam Polri AKBP Yuldi Yusman menjelaskan, para tersangka mencuri solar dengan memodifikasi tutup pipa atau hose yang disambungkan ke pipa besar.
Pipa itu mengalirkan BBM dari SPM ke tangki darat PT Pertamina.
"Pada saat kapal tanker Pertamina mengisi pipa bawah laut, kemudian akan ada sisa dari pada proses pemindahan itu, sisa inilah yang kemudian oleh para pelaku dicuri," jelas Yuldi.
"Caranya dengan memasang satu pipa yang sudah dimodifikasi oleh pelaku kemudian pipa itu disambungkan dengan pipa yang ada di SPM," lanjutnya.
Yassin menambahkan, modifikasi itulah yang dilakukan oleh Jhonsle berdasarkan pengalamannya bekerja untuk memperoleh keuntungan.
"Sehingga pada saat petugas lengah dibuat alat hose ini sesuai dengan apa yang mereka dapati selama bekerja di sana, ini lah diganti yang aslinya, diganti oleh mantan pegawai kontrak ini Johnsle ini," tambah Yassin.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar, satu unit kapal, satu unit selang pipa dan katrol pipa yang digunakan para tersangka.
Para tersangka dijerat pasal 363 jo pasal 372 jo pasal 55 ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.