JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sempat ada penolakan dari Rizieq untuk menghadiri sidang secara virtual dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, ia akhirnya mau mendengar dakwaan usai dibujuk oleh majelis hakim.
Berikut sejumlah peran Rizieq yang dibacakan oleh jaksa dalam dakwaannya:
Rizieq, yang baru saja kembali dari Saudi Arabia setelah 3,5 tahun, disambut secara besar-besaran oleh simpatisan pendukungnya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada 10 November 2020 lalu.
Kerumunan yang sempat menghambat akses menuju bandara internasional tersebut terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat untuk menghindari keramaian.
Baca juga: Rizieq Shihab Marah Ingin Walkout dari Sidang Online, Hakim Tak Izinkan
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, tidak terlihat ada upaya dari Rizieq untuk membubarkan pendukungya tersebut. Ini telah melanggar peraturan tentang karantina kesehatan di masa pandemi.
"Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau melarang dan mengingatkan pengunjung dan penjemput untuk tidak berkerumun," ucap jaksa.
"Akan tetapi malah terdakwa bergabung dalam keramaian tersebut," lanjutnya.
Rizieq juga tidak menjalankan kewajiban karantina mandiri selama 14 hari setibanya dari luar negeri.
Ia malah mengabaikan aturan protokol kesehatan, yakni menerapkan jaga jarak, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Baca juga: Pengacara Tolak Hadir, Rizieq Jalani Sidang Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Jaksa juga menyebut bahwa Rizieq kedapatan menghasut pengikutnya untuk hadir di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara diadakan pada 14 November 2020 lalu.
Ajakan itu dilontarkan pada saat DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.