"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.
Rizieq bahkan mengulang kata-kata itu sebanyak tiga kali hingga peserta ceramah menjawab bersedia hadir.
Menurut jaksa, Rizieq terang-terangan mengajak massa untuk berkumpul lewat undangan di video yang diunggah di akun Youtube.
"Terdakwa secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mengundang massa melalui video," ujar jaksa.
Jaksa kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang Rizieq lakukan setelah kembali ke Jakarta, termasuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada 14 November 2020.
Jaksa menegaskan, video tersebut telah diuji keabsahannya oleh tim ahli digital forensik.
Sehingga, disimpulkan bahwa video bersifat nyata, tidak sisipan ataupun pemotongan cuplikan yang sengaja ditambahkan.
Baca juga: Drama Sidang Rizieq Shihab, dari Marahi Operator Penyiaran hingga Sebut Merasa Terhina
JPU juga menyebut bahwa kerumunan di Petamburan telah memperburuk kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.
Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfimrasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," kata jaksa.
Selanjutnya, jaksa menyebut, acara kerumunan yang diselenggarakan terdakwa Rizieq telah memperburuk situasi pandemi Covid-19 di Jakarta.
"Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut, memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah Covid-19 yang meningkat," ungkap jaksa.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Rizieq Shihab Hadir Sidang Tatap Muka karena Punya Banyak Simpatisan
Rizieq juga disebut tidak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara telah menyampaikan imbauan secara lisan tentang penerapan protokol kesehatan kepada Rizieq Shihab.