JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap artis Cynthiara Alona karena diduga terlibat praktik prostitusi.
Menurut polisi, hotel milik Cynthiara di kawasan Kreo Larangan, Tangerang, dijadikan tempat prostitusi.
Hotel tersebut digerebek pada Selasa (16/3/2021) malam. Ada dua tersangka lain yang ditangkap, DA dan AA.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Hotel Milik Cynthiara Alona yang Dijadikan Tempat Prostitusi
DA merupakan mucikari dan AA pengelola hotel. Kini ketiganya telah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, puluhan orang terjaring dalam penggerebekan atas dugaan prostitusi itu.
Sebanyak 15 orang di antaranya perempuan masih di bawah umur.
"Jadi pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar yang dimiliki semua penuh dengan anak-anak," kata Yusri, Jumat (19/3/2021).
Bahkan, Cynthiara dan dua tersangka lain mengharapkan korban tidak cepat meninggalkan hotel.
"Tinggal kerja dari mucikari kemudian menawarkan (korban anak-anak) di media sosial kepada pria hidung belang dengan sudah menyiapkan kamar bagi para pelakunya," kata Yusri.
"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Titipkan Anak-anak yang Dijadikan PSK di Hotel Cynthiara Alona ke Balai Rehabilitasi
Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sebelumnya menyatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan bila pemilik hotel turut berperan dalam praktik prostitusi tersebut.
"Infonya transaksi melalui aplikasi, itu jadi tempat buat check-in. Kami akan lihat perkembangan kasus pidananya," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Jumat (19/3/2021).
"Kalau ada peran dari si pemilik hotel, kami bisa cabut izinnya," imbuh dia.
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Ini Komentar Wali Kota Tangerang
Pasalnya, kata Arief, praktik prostitusi memang tidak diizinkan di Kota Tangerang.
Politikus Demokrat itu menambahkan, pendirian hotel di wilayah Kota Tangerang harus terlebih dahulu mendapatkan perizinan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Oleh karena itu, ia meminta kepada kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang untuk terus mengawal kasus tersebut.
"Saya bilang ke polisi dan Satpol PP, kawal proses hukumnya. Saya juga enggak main-main sama mereka," ungkap Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.