JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut menghasut massa sehingga menyebabkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan dakwaan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Jaksa membeberkan bukti berupa sejumlah rekaman video yang diunggah di akun YouTube resmi FPI, yang kini telah dihilangkan dari situs tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?
"Terdakwa secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mengundang massa melalui video," ujar jaksa.
Rekaman-rekaman tersebut berisi ajakan Rizieq agar masyarakat hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada 14 November 2020.
Video itu diambil ketika Rizieq menghadiri Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020. Rekaman itu diunggah dengan beberapa judul berbeda.
Selain itu, jaksa menjelaskan bahwa salah satu panitia acara, Haris Ubaidillah, mengunggah video itu ke YouTube.
"Untuk memastikan terlaksananya Maulid Nabi dan pernikahan putri terdakwa, Haris Ubaidillah mengunggah video ke YouTube yang mengatakan: 'Hadirilah dan syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama Front Pembela Islam hari Kamis tanggal 12 November dengan tema Meneladani Kepemimpinan dan Kepahlawanan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'," beber JPU.
Jaksa lantas menilai, video tersebut adalah bukti bahwa Rizieq menentang upaya pemerintah untuk mengurangi kerumunan dan menekan penyebaran Covid-19.
"Hasutan Haris Ubaidillah bersama terdakwa yang disampaikan kepada masyarakat melalui YouTube adalah bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kerumunan agar tidak timbul penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Jaksa menegaskan, video tersebut telah diuji keabsahannya oleh tim ahli digital forensik. Sehingga, disimpulkan bahwa video bersifat nyata, tidak sisipan ataupun pemotongan cuplikan yang sengaja ditambahkan.
"Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sebagaimana yang telah dijadwalkan pada pukul 18.30 WIB, kegiatan pernikahan tersebut dan Maulid Nabi SAW tetap dilaksanakan terdakwa bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi sekalipun kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang diberlakukan PSBB karena kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jaksa.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat saat itu, Bayu Meghantara, telah memberikan pemberitahuan secara lisan agar keluarga pengantin memperhatikan protokol kesehatan.
Jaksa menjelaskan, Bayu juga memberikan surat resmi tanggal 13 November 2020 perihal imbauan pelaksanaan protokol kesehatan kepada panitia pelaksana.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.