JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai drama baik di dalam maupun di luar persidangan, Jumat (19/3/2021).
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dilaksanakan secara virtual.
Awalnya, persidangan tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Akan tetapi, persidangan secara resmi baru dibuka majelis hakim sekitar pukul 09.40 WIB.
Baca juga: Sidang Diskors, Hakim Minta Rizieq Shihab Kembali Hadir usai Pembacaan Dakwaan
Satu hari sebelum persidangan, PN Jaktim telah mengimbau di media agar masyarakat menyaksikan jalannya sidang lanjutan secara virtual.
Akan tetapi, imbauan tersebut tak dihiraukan. Dalam pantauan Kompas.com, massa telah memadati PN Jaktim sejak Jumat pagi.
Kerumunan pun tak terelakkan, terdiri dari massa pendukung Rizieq dan polisi yang bertugas mengamankan situasi di lokasi.
Petugas harus berulang kali mengimbau massa untuk membubarkan diri dan menekankan bahwa persidangan hanya dapat disaksikan secara virtual.
"Tolong ya ibu-ibu jaga jarak. Tidak bergerombol. Ingat protokol kesehatan," kata petugas itu berbicara langsung tepat di hadapan massa.
Bukannya membubarkan diri, massa justru berorasi dan membentangkan spanduk sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun spanduk itu bertuliskan: "Hancurkan kezaliman tegakkan keadilan. Bebaskan HRS dan aktivis serta pejuang keadilan. Kami siap bela kebenaran sampai titik darah penghabisan."
Sempat terjadi tarik menarik spanduk antara polisi dan massa, serta perdebatan.
"Jangan marah-marah ibu, nanti darah tinggi," kata salah satu polisi dengan pengeras suara berupaya menenangkan keadaan.
Pada akhirnya, polisi bisa membubarkan massa setelah diizinkan berorasi selama beberapa menit di belakang gedung pengadilan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq terlihat sempat berdebat panas dengan polisi di luar gerbang PN Jaktim sekitar pukul 09.00 WIB.
Perdebatan bermula saat polisi tidak mengizinkan semua tim kuasa hukum Rizieq untuk masuk ke PN Jaktim.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Positif Covid-19 pada 23 November 2020
Polisi hanya memperbolehkan empat pengacara Rizieq untuk masuk, sementara belasan lainnya tertahan di luar pintu gerbang PN Jaktim.
Polisi kemudian meminta para pengacara yang tidak boleh masuk itu untuk menjaga jarak. Sontak, tim kuasa hukum Rizieq tampak kesal.
"Coba contohin dulu bagaimana jaga jarak yang baik, baru kami jaga jarak," kata salah satu pengacara Rizieq dengan nada tinggi.
Mendengar itu, salah satu polisi lalu meminta pengacara Rizieq untuk menghargai aparat yang tengah bertugas.
"Saya juga menghargai saudara. Saya tidak akan melakukan kekerasan," ucap polisi.
Pengacara Rizieq kemudian menganggap pernyataan polisi itu sebagai ancaman.
"Loh kok ngancam, Pak? Jangan ngancam dong," sahut sejumlah pengacara Rizieq kompak.
"Bukan ngancam, saya enggak ngancam. Saya cuma minta jaga jarak. Sudah saya enggak mau banyak ngomong," jawab polisi.
"Yaudah kalau enggak mau banyak ngomong, diam! Ini kami juga diam," timpal pengacara Rizieq.
Akhirnya salah satu pengacara Rizieq menenangkan rekannya.
"Ya sudah intinya kita di sini sama-sama menghargai," katanya.
Sementara itu, persidangan dibuka dengan kengototan Rizieq yang enggan hadir karena sidang dilakukan secara virtual.
"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada pihak JPU.
Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum yang dibantu polisi untuk berada di ruang sidang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Jumat pagi.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan memarahi operator penyiaran yang tengah merekam dirinya di lorong Rutan Bareskrim.
"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.
"Ini lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!" lanjutnya sembari meninggalkan lorong tersebut.
Hakim lantas meminta JPU untuk menghadirkan Rizieq ke ruang sidang dengan cara apapun.
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Ketika akhirnya dihadapkan ke layar yang memperlihatkan majelis hakim di PN Jaktim sekitar pukul 10.16, Rizieq langsung meluapkan amarahnya.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.
Suparman berupaya menenangkan Rizieq dan meminta terdakwa untuk duduk.
"Duduk dulu, Habib, saya jelaskan. Duduk dulu ya. Silakan duduk dulu. Silakan tenang dulu, Habib," ujar Suparman.
Pembicaraan berlangsung alot dengan Rizieq bersikeras enggan mengikuti sidang virtual, sementara Suparman tetap berusaha menenangkan terdakwa.
Sidang lanjutan pada akhirnya bisa berjalan dan jaksa membacakan dakwaannya yang dimulai sekitar pukul 10.43 WIB.
(Reporter: Ihsanuddin / Editor: Irfan Maullana, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.