JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan menolak menghadiri persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negara Jakarta Timur.
Kelima terdakwa kompak meminta dihadirkan langsung dalam ruang sidang di PN Jaktim.
Hal itu diketahui dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) hari ini.
Kelima terdakwa adalah Haria Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Makan Suryadi.
Kelima terdakwa itu dianggap bertanggung jawab atas kerumunan dalam acara maulid nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.
Baca juga: JPU Sebut Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Timbulkan Klaster Baru Covid-19
Kelimanya telah dihadirkan dalam sidang di ruang Bareskrim Polri untuk menghadiri sidang secara virtual.
Namun, mereka mengungkapkan keberatan kepada majelis hakim karena tak hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Kami sepakat menolak untuk sidang secara online," kata salah satu dari mereka.
Hakim sempat mengingatkan kelimanya bahwa akan rugi dan kehilangan hak apabila tidak mau mengikuti persidangan.
Namun, mereka tetap ngotot menolak sidang virtual.
Baca juga: Sekilas Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, Ricuh Massa di Luar Sidang hingga Mengamuk di Depan Hakim
Akhirnya, jaksa penuntut umum mengusulkan ke hakim agar sidang pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan meskipun kelima terdakwa menolak.
Hakim pun mempersilakan JPU membaca dakwaannya terkait keterlibatan lima terdakwa itu dalam kasus kerumunan Petamburan.
Dalam sidang sebelumnya, Rizieq Shihab juga menolak sidang digelar secara virtual dan ingin hadir langsung di PN Jaktim.
Kendati demikian, JPU tetap membacakan dakwaannya. Rizieq pun diberi kesempatan oleh hakim sampai Selasa pekan depan untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.