JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Rizieq Shihab menghina persidangan dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Hal itu disampaikan JPU setelah membacakan dakwaan kasus kerumunan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, tetapi terdakwa Rizieq justru tidak mau tampil di layar.
"Terdakwa di sana sudah bisa ditampilkan?" tanya Hakim Ketua Suparman Nyompa.
"Siap, majelis hakim. Kami tadi sudah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan komentar atas dakwaan ini dan tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," jawab salah satu JPU.
"Saya kira seperti tadi lagi. Diupayakan, itu kan perintah persidangan," kata Suparman.
Baca juga: Sama dengan Rizieq, 5 Terdakwa Kasus Petamburan juga Tolak Sidang Virtual
Tak kunjung hadir di layar, JPU pun kesal.
"Oleh karena pada awal persidangan tadi penuntut umum telah berusaha menghadirkan terdakwa dan (terdakwa) sudah hadir di persidangan dengan cara berdiri dan majelis hakim sebagaimana catatan persidangan yang kami catat telah mengingatkan terdakwa beberapa kali untuk duduk," kata JPU.
"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa ini sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini," lanjut JPU.
JPU kemudian meminta majelis hakim menetapkan Rizieq melanggar Pasal 216 KUHP.
"Kami mohon majelis hakim kiranya menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHP," kata jaksa.
"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa ini, mohon izin majelis hakim juga telah mengingatkan, bahkan terdakwa keluar (persidangan) tanpa izin dari majelis hakim," lanjut jaksa.
Baca juga: Sekilas Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, Ricuh Massa di Luar Sidang hingga Mengamuk di Depan Hakim
Pasal 216 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."
Meskipun demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk tampil di layar.
"Sebentar dulu ya karena ini baru selesai pembacaan surat dakwaan. Kami mau menanyakan dulu karena dia (Rizieq) tidak mendengar," kata Suparman.
Majelis hakim kembali meminta jaksa untuk berusaha menghadirkan Rizieq ke depan layar.