JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur meminta mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan terhadapnya dalam sidang pada Selasa pekan depan.
Hal itu disampaikan majelis hakim setelah pembacaan dakwaan terhadap Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Jadi Habib (Rizieq) itu berhak menanggapi dakwaan. Ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan yang didakwakan kepada Habib," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tak Hormati dan Hina Persidangan, Ini Alasannya
"Tetapi tidak dengar haknya Habib sekarang. Apakah akan ajukan keberatan terhadap perkara nomor 221 (kasus Petamburan) dan perkara nomor 226 (kasus Megamendung), itu Habib ada haknya kami sampaikan. Kesempatan Habib untuk mengajukan keberatan (eksepsi)," tambah Suparman.
Rizieq dalam persidangan hari ini menyatakan di depan majelis hakim bahwa dia tidak mau hadiri persidangan secara online. Dia tolak sidang atas dirinya digelar secara online. Dia menginginkan sidang pengadilan atas dirinya digelar secara offline atau dia harus hadir di ruang persidangan di PN Jakarta Timur, bukan Rutan Bareskrim Polri di Salemba, Jakarta Pusat.
Namun hakim tidak mengabulkan permintaan Rizieq.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor digelar lagi di PN Jakarta Timur pada hari ini.
Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim: Mudah-mudahan Habib Rizieq Nanti Bisa Merenung
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.