JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan menolak menghadiri persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negara Jakarta Timur.
Mereka pun walkout dan mencoba keluar dari ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri, tetapi tertahan karena dihalangi petugas.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa, Jumat (19/3/2021) hari ini.
Kelima terdakwa yakni Haria Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Makan Suryadi.
Mereka dianggap bertanggung jawab atas kerumunan dalam acara maulid nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.
Baca juga: Sama dengan Rizieq, 5 Terdakwa Kasus Petamburan Juga Tolak Sidang Virtual
Kelimanya telah dihadirkan dalam sidang di ruang Rutan Bareskrim Polri untuk menghadiri sidang secara virtual.
Namun, mereka mengungkapkan keberatan kepada majelis hakim karena tak hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Kami sepakat menolak untuk sidang secara online," kata salah satu dari mereka.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum tetap memutuskan untuk membaca dakwaan terkait keterlibatan kelima terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Usai jaksa selesai membacakan dakwaan, Hakim meminta lima terdakwa kembali dihadirkan ke ruangan.
Sebab, hakim melihat dari layar kelima terdakwa tak ada di ruangan tersebut.
Namun, jaksa menjelaskan bahwa kelima terdakwa masih berada di ruangan itu. Hanya saja mereka tidak tersorot kamera karena tak lagi duduk di kursi yang telah disediakan.
"Mereka masih berada di ruangan ini namun tidak mau memberi keterangan. Terdakwa mendengar, majelis hakim," kata Jaksa.
Kamera pun lalu akhirnya diarahkan menyorot kelima terdakwa itu. Mereka lalu menegaskan kepada hakim bahwa mereka sudah walkout dari persidangan.
"Kami sudah walkout tapi enggak bisa keluar ruang sidang," kata salah satu terdakwa.
Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tak Hormati dan Hina Persidangan, Ini Alasannya
Mengetahui terdakwa masih berada di ruang itu, hakim pun menyampaikan pesan kepada mereka agar bersedia menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa.
Namun, mereka menolak sehingga sidang pun ditunda.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini, Rizieq Shihab, juga menolak sidang yang digelar virtual dan ingin hadir langsung di PN Jaktim.
Rizieq bahkan sempat marah karena dipaksa untuk hadir di ruang sidang Rutan Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.