JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperingatkan terdakwa Rizieq Shihab yang mangkir dari persidangan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, karena menolak sidang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya membacakan dakwaan terhadap Rizieq, tetapi Rizieq tidak ada di ruang sidang Rutan Bareskrim Polri.
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim meminta JPU menghadirkan Rizieq ke ruangan dan tampil di layar.
JPU mulanya menyebutkan bahwa Rizieq tidak mau memberikan komentar dan ogah dihadirkan di persidangan.
Namun, majelis hakim memerintahkan JPU untuk berusaha lagi memanggil Rizieq.
Rizieq akhirnya hadir di ruangan dan tampil di layar. Dia tampak berdiri.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa lalu menyampaikan bahwa Rizieq berhak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Suparman mengatakan, sikap mangkir Rizieq tidak akan menguntungkan dirinya sendiri.
"Kalau sikap begini, ya, saya ingatkan lagi Habib. Kalau sifat begini yang diambil, yang ditempuh, itu tidak menguntungkan bagi Habib dalam proses persidangan ini," ujar Suparman.
"Karena proses persidangan ini tidak boleh ada yang menghambat persidangan ini. Semua kita harus taati persidangan ini," lanjut dia.
Baca juga: Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!
Bila Rizieq Shihab tak mau sidang digelar secara virtual, kata Suparman, Rizieq bisa menyampaikannya melalui eksepsi.
"Kesempatan Habib itu untuk mengajukan keberatan. Mungkin kalau seperti ini, karena Habib tidak mau hadir di persidangan secara online, silakan di situ (eksepsi) disampaikan," tutur Suparman.
"Karena kalau Habib dengan cara seperti ini, sidang tetap jalan, yang rugi adalah Habib," imbuhnya.
Suparman kemudian meminta tanggapan Rizieq, tetapi Rizieq tetap diam.
Baca juga: Naik Pitam karena Dipaksa Sidang, Rizieq Shihab: Saya Didorong! Saya Dihinakan!
Majelis hakim akhirnya memberikan waktu kepada Rizieq untuk merenung. Sidang pun ditunda hingga Selasa (23/3/2021).
"Habib ada haknya kami berikan waktu sampai Selasa, tanggal 23 Maret 2021, ya. Mudah-mudahan Habib nanti bisa merenung, berpikir secara tenang, karena kalau emosi tidak bisa berpikir dengan jernih," kata Suparman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.