Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatkan Rizieq Shihab yang Mangkir, Hakim: Sikap Begini Tak Untungkan Habib, Tidak Boleh Hambat Sidang

Kompas.com - 19/03/2021, 19:18 WIB
Ihsanuddin,
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperingatkan terdakwa Rizieq Shihab yang mangkir dari persidangan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, karena menolak sidang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya membacakan dakwaan terhadap Rizieq, tetapi Rizieq tidak ada di ruang sidang Rutan Bareskrim Polri.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim meminta JPU menghadirkan Rizieq ke ruangan dan tampil di layar.

JPU mulanya menyebutkan bahwa Rizieq tidak mau memberikan komentar dan ogah dihadirkan di persidangan.

Namun, majelis hakim memerintahkan JPU untuk berusaha lagi memanggil Rizieq.

Baca juga: Bujuk Rizieq Shihab yang Naik Pitam, Hakim: Ini Sidang Negara Bukan Pemerintah, Tidak Ada Foto Presiden

Rizieq akhirnya hadir di ruangan dan tampil di layar. Dia tampak berdiri.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa lalu menyampaikan bahwa Rizieq berhak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

Suparman mengatakan, sikap mangkir Rizieq tidak akan menguntungkan dirinya sendiri.

"Kalau sikap begini, ya, saya ingatkan lagi Habib. Kalau sifat begini yang diambil, yang ditempuh, itu tidak menguntungkan bagi Habib dalam proses persidangan ini," ujar Suparman.

"Karena proses persidangan ini tidak boleh ada yang menghambat persidangan ini. Semua kita harus taati persidangan ini," lanjut dia.

Baca juga: Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!

Bila Rizieq Shihab tak mau sidang digelar secara virtual, kata Suparman, Rizieq bisa menyampaikannya melalui eksepsi.

"Kesempatan Habib itu untuk mengajukan keberatan. Mungkin kalau seperti ini, karena Habib tidak mau hadir di persidangan secara online, silakan di situ (eksepsi) disampaikan," tutur Suparman.

"Karena kalau Habib dengan cara seperti ini, sidang tetap jalan, yang rugi adalah Habib," imbuhnya.

Suparman kemudian meminta tanggapan Rizieq, tetapi Rizieq tetap diam.

Baca juga: Naik Pitam karena Dipaksa Sidang, Rizieq Shihab: Saya Didorong! Saya Dihinakan!

Majelis hakim akhirnya memberikan waktu kepada Rizieq untuk merenung. Sidang pun ditunda hingga Selasa (23/3/2021).

"Habib ada haknya kami berikan waktu sampai Selasa, tanggal 23 Maret 2021, ya. Mudah-mudahan Habib nanti bisa merenung, berpikir secara tenang, karena kalau emosi tidak bisa berpikir dengan jernih," kata Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com