JAKARTA, KOMPAS.com- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta telah menangani 15 anak perempuan korban prostitusi.
Mereka terjaring dalam penggerebekan polisi di hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo Larangan, Tangerang, Selasa (16/3/2021).
"Korban sudah kami rujuk ke shelter yang ada di bawah koordinasi Dinas Sosial. Untuk 15 korban, 10 di antaranya berasal dari DKI Jakarta," ujar Kepala Pusat P2TP2A DKI Jakarta Wiwik Handayani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Sementara itu, lima anak perempuan lainnya merupakan warga Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: Polisi Akan Rekomendasikan Pencabutan Izin Hotel Milik Cynthiara Alona
P2TP2A DKI Jakarta berencana akan berkoordinasi dengan P2TP2A cabang Tangerang dalam menangani lima korban.
"Untuk yang di luar DKI Jakarta kami akan koordinasi dengan P2TP2A di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan," kata Wiwik.
Adapun penanganan ke depan, P2TP2A berencana mengatur jadwal konseling pskiologis bagi para korban.
"Sehingga bisa dipulihkan atas terauma dan kami akan pendampingan dan konsultasi hukum kepada para korban hingga sampai ke pengadilan nanti," kata Wiwik.
Sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona itu Selasa lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: 15 Anak Perempuan Dirayu Menginap di Hotel Milik Cynthiara Alona Usai Layani Pria Hidung Belang
Polisi menjaring sejumlah orang yang terlibat praktik prostitusi. Mereka lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga menangkap Cynthiara, muncikari berinisial DA, dan pengelola hotel AA. Kini ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri yunus mengatakan, Cynthiara mengetahui bahkan terlibat dalam praktik prostitusi di hotelnya itu.
"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Yusri.
Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi sebagai imbas dari pandemi Covid-19.
Baca juga: Muncikari yang Ditangkap di Hotel Milik Cynthiara Alona Pernah Tiduri 15 Anak Perempuan
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Polisi pun menyegel sementara hotel yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur itu.
"Ya pasti kami (beri) police line karena di situ TKP (tempat kejadian perkara)-nya," kata Yusri.
Sementara Cynthiara dan dua tersangka lain dipersangkakan pasal berlapis terkait kasus prostisusi itu.
"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. Kami masih dalami lagi apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.