JAKARTA, KOMPAS.com - Distribusi vaksin Covid-19 untuk para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, tiga pekan lalu diwarnai kasus salah sasaran. Kompas.id melaporkan pada 1 Maret 2021, vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang tidak hanya dinikmati para pedagang pasar, tetapi juga asisten rumah tangga (ART) pedagang dan kenalan mereka.
Temuan tersebut rupanya diperiksa oleh Ombudsman Kantor Perwakilan Jakarta Raya dan mendapat titik terang akar masalahnya.
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, kejadian yang menyebabkan penyuntikan vaksin Covid-19 tidak sesuai kelompok sasaran itu berawal dari kesalahan sistem data.
Baca juga: Dinkes DKI Tidak Bisa Disalahkan dalam Kasus Vaksinasi di Pasar Tanah Abang
Pada awal kebijakan vaksinasi bergulir, pendataan penerima vaksin kelompok prioritas merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.
"Data diakses secara up-bottom melalui program peduli lindungi milik Kementerian Kesehatan," kata Teguh saat dihubungi melalui telepon, 19 Maret 2021.
Namun di perjalanan penyelenggaraan vaksinasi, sistem peduli lindungi yang dibuat pemerintah pusat ternyata seringkali tidak tepat. Misalnya, calon penerima vaksin sudah terdata oleh Kementerian Kesehatan dan menerima SMS blast untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dengan informasi jadwal penyuntikan, sampai dengan tempat penyuntikan calon penerima vaksin.
Namun ketika calon penerima vaksin datang ke tempat penyuntikan vaksin sesuai dengan informasi dari SMS blast, tempat vaksinasi justru menolak.
Sebabnya, informasi yang didapat oleh calon penerima vaksin belum terkonfirmasi oleh fasilitas tempat penyuntikan vaksin.
"Itu tidak otomatis masuk ke data yang didaftarkan ke fasilitas kesehatan," kata Teguh.
Setelah diketahui data calon penerima vaksin tidak sinkron dengan data yang ada di fasilitas tempat penyuntikan vaksin, pemerintah membuka opsi data yang dibuka dengan mekanisme bottom-up, atau data yang diinput secara manual dari tempat fasilitas kesehatan.
Diambilnya kebijakan bottom-up karena vaksinasi Covid-19 harus terus berjalan meskipun pendataan bermasalah.
Di awal pembukaan data bottom-up, muncul kasus pertama penyalahgunaan data penerima vaksinasi oleh selebgram Helena Lim.
Kasus tersebut terjadi karena verifikasi penerima hanya memerlukan surat-surat keterangan manual tanpa verifikasi data yang terintegrasi ke daftar petugas kesehatan yang terdata di Kemenkes maupun Dinkes DKI.
"Ini yang memungkinkan celah-celah ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendaftarkan orang-orang yang tidak berkepentingan untuk mendapatkan vaksin," kata Teguh.
Saat kasus Helena Lim mencuat, Ombudsman kemudian meminta Dirjen P2P bersama Pemprov DKI untuk melakukan sinkronisasi data guna memberikan verifikasi data yang lebih akurat dari petugas kesehatan yang terdata di Dinkes DKI dan data petugas kesehatan yang terdata di Kementerian Kesehatan.