Rizieq tetap tidak mau mengikuti sidang online karena merasa haknya dirampas. Sementara majelis hakim berusaha meyakinkan Rizieq bahwa ia harus mengikuti sidang dalam rangka mencari keadilan.
Akhirnya, sidang pun tetap berjalan. JPU membacakan dakwaan terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Usai pembacaan dakwaan, hakim meminta Rizieq untuk memberikan tanggapan atau eksepsi. Namun, Rizieq tak menanggapi hakim. Hakim pun akhirnya menunda sidang dan memberi waktu Rizieq sampai Selasa pekan depan untuk menyampaikan eksepsinya.
"Mudah-mudahan habib (Rizieq) nanti bisa merenung, berpikir secara tenang. Karena jika emosi kita tidak bisa berfikir dengan jernih," ujar hakim ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Tes Swab, Rizieq Shihab Hanya Membisu Berulang Kali Ditanya Hakim
Setelah sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung rampung, Rizieq Shihab kembali menjalani sidang sebagai terdakwa pada Jumat malam. Kali menjadi terdakwa untuk perkara kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.
Jajaran majelis hakim sudah berganti dari sidang sebelumnya, kali ini dipimpin oleh Khadwanto. Masih sama dengan sidang sebelumnya, Rizieq juga tetap menolak sidang digelar virtual.
Namun, Rizieq tak lagi marah-marah kepada Majelis Hakim seperti sidang tadi pagi. Ia kini hanya diam seribu bahasa saat beberapa kali ditanyai hakim. Rizieq juga enggan duduk di kursi terdakwa.
"Apakah saudara bersedia mengikuti sidang?" tanya hakim.
Namun, tak ada jawaban yang datang dari Rizieq.
Majelis hakim lalu mengingatkan Rizieq bahwa hadir di ruang sidang adalah sebuah kewajiban bagi terdakwa. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang.
"Ketentuan Pasal 154 Ayat 4 saya bacakan, kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa. Bukan hak," kata hakim.
Namun tetap tak ada jawaban dari Rizieq. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum yang mendampingi Rizieq angkat bicara.
"Terdakwa tidak menjawab yang mulia," kata jaksa.
"Miknya diberikan dulu ke beliau," kata hakim.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim: Mudah-mudahan Habib Rizieq Nanti Bisa Merenung
Meski mik sudah disodorkan, namun Rizieq tak juga buka suara.
"Tolong dijawab pertanyaan hakim. Sekali lagi hakim ingatkan ke saudara," kata hakim.
"Baiklah kalau saudara tidak menjawab, hakim anggap saudara tak gunakan hak untuk pembelaan. Hakim akan perintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan," kata dia.
JPU pun kemudian membacakan dakwaan terhadap Rizieq terkait perannya memalsukan hasil tes swab di RS Ummi.