JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang simpatisan mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang hadir ke sidang Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021) mendapat hasil reaktif ketika menjalani rapid test antigen Covid-19.
kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Sabtu (20/3/2021).
Selain dua orang tersebut, Erwin mengungkapkan, terdapat 35 orang lain yang juga hadir pada sidang Jumat, sehingga menimbulkan kerumunan.
"Kronologinya pukul 09.10 WIB ada kerumunan massa dari luar kota tepatnya dari Bandung, Tasikmalaya, Ciamis dan Bogor. Ada sekirar 37 orang sehingga ada kerumunan," ucap Erwin.
Baca juga: Polisi Angkut Simpatisan Rizieq Shihab yang Berkerumun di Warung Dekat PN Jakarta Timur
Untuk itu, pihaknya berinisiatif melakukan rapid test antigen Covid-19 kepada simpatisan yang hadir.
Selanjutnya, pada 10.30 WIB, simpatisan Rizieq yang hadir kian banyak. Mereka mengisi ruang di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami mengingatkan mereka (simpatisan Rizieq) sampai tiga kali, terkait penanggulangan kerumunan dan prokes, kami berusaha untuk mengimbau terlebih dahulu, ternyata tidak bubar juga, sehingga ada beberapa yang diamankan dan dibawa ke Polres," ucap Erwin.
"Ini semua dilakukan karena faktanya, sudah terdapat di kerumunan tersebut yang reaktif pada metode swab antigen," kata dia.
Baca juga: Alih-alih Menjawab, Rizieq Shihab Mengaji Saat Ditanya Hakim
Untuk diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat.
Adapun agenda sidang adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Fakta-fakta Berbagai Dakwaan hingga Bungkamnya Rizieq Shihab...
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.