Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Kompas.com - 21/03/2021, 10:05 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Rizieq menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Sama seperti sidang pada Selasa (16/3/2021), Rizieq menolak sidang digelar secara virtual.

Ia ingin hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur, bukan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri Salemba.

Kendati demikian, sidang tetap digelar dengan berbagai drama dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap membacakan dakwaan terhadap Rizieq.

Baca juga: Cara Rizieq Tolak Sidang Virtual: Marah-Marah hingga Abaikan Hakim

Didakwa menghasut

Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.

"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan

"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu pun direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.

Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat saat itu, Bayu Meghantara, telah memberikan pemberitahuan secara lisan agar keluarga pengantin memperhatikan protokol kesehatan.

Jaksa menjelaskan, Bayu juga memberikan surat resmi tanggal 13 November 2020 perihal imbauan pelaksanaan protokol kesehatan kepada panitia pelaksana.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Shihab Abaikan Imbauan Kapolres dan Walikota Jakarta Pusat

Surat itu berisi sejumlah protokol kesehatan seperti kapasitas tamu tidak lebih dari 50 persen, menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer, dan pemeriksaan suhu tubuh untuk seluruh tamu yang hadir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com