JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi di hotel milik selebritas Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Selasa (16/3/2021). Cynthiara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat.
Polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial DA dan AA dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (16/3/2021) malam.
"DA merupakan muncikari, CA, pemilik hotel, dan AA merupakan pengelola hotel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Kasus Cynthiara Alona, Polri Diharapkan Ungkap Lebih Banyak Perdagangan Orang
Dari penangkapan itu, polisi mendapati sejumlah anak di bawah umur yang menjadi korban dalam praktik prostitusi tersebut.
15 anak jadi korban
Yusri mengatakan, terdapat 15 anak-anak di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan praktik prostitusi di hotel milik Cynthiara.
Sejumlah anak berusia 14-16 tahun itu dipekerjakan oleh muncikari DA sebagai pekerja seks.
"Korban ada 15 orang adalah semua anak di bawah umur. Rata-rata mulai dari 14 tahun hingga 16 tahun. Kita katakan ini adalah korban," kata Yusri.
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Berstatus IMB Kontrakan, Wali Kota: Izin Dikeluarkan Pemerintah Pusat
Sebanyak 15 anak yang terjaring itu, kini sudah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Lima belas anak ini sudah kita titipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani di Jakarta," ucap Yusri.
Menurut Yusri, Cynthiara bekerja sama dengan muncikari DA dalam menjalankan bisnis prostitusi untuk meramaikan hotel. Akibat pandemi Covid-19, hotel tersebut sepi pengunjung.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Baca juga: Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari dan Eksploitasi Anak untuk Prostitusi
Korban ditawarkan oleh muncikari DA melalui aplikasi kencan online Michat dengan tarif mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 1 juta.
Setiap uang yang didapatkan dari para pelanggan itu akan dipotong sebesar Rp 250.000 untuk biaya sewa kamar hotel milik Cynthiara.
"Tarif melalui Michat Rp 400.000 sampai Rp 1 juta. Kemudian dibagi-bagi mulai dari joki, muncikari, hotel hingga sampai korban," ungkap Yusri.