Rayu korban agar tetap bekerja
Selama dipekerjakan, 15 anak di bawah umur itu kerap mendapatkan rayuan dari DA bahkan oleh Cynthiara, agar korban tetap mau tinggal di hotel.
"Jadi kalau korban selesai (melayani) diharapkan tetap menginap di sana," jelas Yusri.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Yusri, selama di hotel tersebut mereka tidak hanya melayani kencan.
Baca juga: Camat Larangan dan DPMPTSP Tangerang Sebut Hotel Milik Cynthiara Alona Memiliki Izin
Korban juga kerap diminta berhubungan seks dengan muncikari DA selama kurang lebih tiga bulan berada di hotel milik Cynthiara.
"Bahkan menurut keterangan korban, bukan saja melayani tamu, bahkan joki (muncikari) meniduri korban," ungkap Yusri.
Dijerat pasal berlapis
Dalam kasus ini DA, AA dan Cynthiara dijerat pasal berlapis.
"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. kami masih dalami lagi, apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," kata Yusri.
Adapun saat ini, hotel yang digunakan sebagai tempat prostitusi itu sudah disegel oleh polisi.
Baca juga: 15 Anak Korban Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona, 10 di Antaranya Warga Jakarta
Yusri menjelaskan, hotel itu sebelumnya merupakan tempat indekos. Namun, Cynthiara mengubahnya menjadi tempat penginapan bintang dua beberapa waktu lalu.
Cynthiara memiliki izin untuk usaha hotel. Hanya saja Cynthiara menyalahgunakan tempat tersebut.
"Motivasinya masalah ekonomi. Dia lihat situasi Covid-19 hotel kosong sehingga dia memudahkan cara, tapi hal yang salah untuk menyediakan prostitusi online di tempatnya," kata Yusri.
Korban dapat pendampingan
Sementara itu, seluruh korban praktik prostitusi di hotel milik Cynthiara telah mendapatkan penanganan dari P2TP2A DKI Jakarta.