Untuk diketahui, Freddy Budiman dikenal sebagai seorang gembong narkoba yang dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016.
Freddy berulang kali terjerat kasus pengedaran narkoba. Freddy bahkan dikenal sebagai salah satu bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.
Berkali-kali terjerat kasus pengedaran narkoba tak membuat Freddy Jera. Kasus narkoba yang menjerat pria asal Surabaya ini berawal pada Maret 2009.
Kala itu, polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Baret. Polisi menemukan 500 gram sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada tahun 2011. Kala itu, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis sembilan tahun penjara.
Baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus peredaran narkoba. Freddy diketahui masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Dia terbukti bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012. Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.
Freddy kemudian dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia lalu dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.