JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, hingga Senin (22/3/2021) aturan ganjil genap kendaraan roda empat belum diberlakukan kembali.
Informasi tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Senin (22/3/2021).
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, ganjil genap ditiadakan sementara sampai waktu yang akan diinformasikan kembali," tulis akun tersebut.
Aturan ganjil genap di Jakarta tidak putus sejak diberlakukan 16 Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
View this post on Instagram
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan mencabut sementara kebijakan ganjil genap dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di transportasi umum.
Baca juga: Hindari Kerumunan di Angkutan Umum, Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku
"Dalam kondisi normal, kita sarankan masyarakat menggunakan transportasi umum, tetapi saat ini potensi penularan di transportasi umum cukup tinggi. Karena itu kita akan mencabut sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta," kata Anies, Maret tahun lalu.
Anies mengatakan, kebijakan ganjil genap akan berlaku kembali apabbila surat keputusan sudah dibuat.
"Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tida ada ganjil-genap," kata dia, Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.