BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Bekasi membatasi jumlah murid yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah mulai Senin (22/3/2021) ini.
Hari ini sebanyak 88 SD negeri dan swasta serta 22 SMP negeri di Kota Bekasi diizinkan kembali untuk melakukan pembelajaran tatap tatap muka.
"ATBH-SP (Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan) dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan melakukan simulasi PTM secara efektif sekurang-kurangnya 1 minggu terhadap 3 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 18 peserta didik per rombel," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah, dalam Surat Edaran Nomor 421/2623/Disdik.set/III/2021.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Mulai Digelar di 110 Sekolah di Kota Bekasi
Simulasi PTM dilakukan selama sepekan dan selama itu pula pemantauan dan evaluasi harus rutin dilakukan.
Namun, monitoring, evaluasi, dan pengendalian dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh sekolah tersebut.
"Penambahan jumlah rombel untuk PTM ATBH-SP secara bertahap sampai dengan 50 persen dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan, dengan memperhatikan tata laksana PTM protokol kesehatan," lanjut Inayatulah.
"Bagi rombel pada satuan pendidikan yang tidak mengikuti PTM maka dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," imbuhnya.
Sekolah tatap muka yang diperbolehkan beroperasi di Kota Bekasi harus berlokasi di zona hijau dan kuning. Zona hijau adalah daerah atau kawasan dengan nihil kasus konfirmasi positif Covid-19. Sementara itu, zona kuning yaitu kawasan dengan 1-5 kasus Covid-19 dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer terdekat, dari rumah tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, melalui keterangan resmi.
Siswa yang datang ke sekolah harus dipastikan sehat serta tinggal di zona hijau atau kuning. Mereka juga harus sudah diizinkan oleh orangtua mereka untuk belajar ke sekolah.
"Bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM (pembelajaran tatap muka) pada ATHB-SP tidak mendapatkan persetujuan orangtua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ oleh satuan pendidikannya," tulis Inayatulah dalam surat edarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.