JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 Kafe di kolong jembatan RW 08 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ditutup sementara karena terbukti melanggar protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Cilincing Kompol Eko Setio BW saat ditemui di lokasi, Senin (22/3/2021).
"Semua jumlahnya 24 kafe, pelanggaran prokes dan kerumunan akan kita lakukan tindakan sesuai PPKM," kata Eko.
Baca juga: Oknum Polisi dan Anggota Ormas Terlibat Keributan di Kafe Cilincing
Eko menuturkan, kafe-kafe tersebut melanggar batas waktu operasional yang telah ditentukan.
"Mereka ini bandel, karena prokes berlaku sampai pukul 21.00 WIB, mereka ada yang curi-curi waktu. Langsung saya perintahkan Unit Reskrim dan Satpoll PP untuk tutup kafe tersebut," tutur Eko.
Penutupan ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya keributan di salah satu kafe.
Baca juga: Pencurian Rumah Mewah di Kebon Jeruk: Pelaku Bongkar Material Bangunan
Keributan melibatkan salah satu anggota ormas dan oknum polisi.
"Pada saat buka, namanya orang datang, terjadi kesalahpahaman. Bersenggolan, akhirnya terjadi keributan," ucap Eko.
"Iya, itu antara anggota ormas dan oknum (kepolisian)," sambungnya.
Namun Eko enggan menjelaskan lebih lanjut identitas kedua pihak yang berseteru itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.