JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi pria gondrong berinisial H yang disebut bisa menggandakan uang diduga terkait penipuan.
H bersama istrinya yang berinisal NP, mertua, dan dua orang lainnya telah ditangkap di rumahnya kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/3/2021).
"Bisa saja (arahnya ke penipuan) kalau itu uang palsu," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Polisi sejauh ini masih menyelidiki apakah ada warga yang pernah menjadi korban penipuan H.
"Ini korban (penipuan H) masih menunggu," ucap Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Disebut Bisa Gandakan Uang di Bekasi
Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi H menggandakan uang viral di media sosial.
Dalam video itu, H menggandakan uang pecahan Rp 100.000 diduga palsu di dalam kotak berwarna hitam.
Yusri mengatakan, selama ini H dikenal sebagai penjual benda-benda pusaka hingga kerap didatangi tamu yang ingin berobat.
"Dia (H) dikenal sebagai penjual benda-benda antik dan mistik dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit, tamunya banyak dari luar kota," ujar Yusri.
Baca juga: Fakta Penipuan Modus Tawaran Kerja di Citilink, Penata Rias Tipu 6 Korban hingga Rp 100 Juta
Yusri menjelaskan, video yang ramai beredar mengenai penggandaan uang itu direkam oleh istri H pada 18 Maret 2021.
Saat video itu dibuat, ada sejumlah tamu H yang datang dengan maksud ingin berobat.
"Pengakuan istri, semua benda yang ada di dalam video tersebut, termasuk uang diduga palsu, sudah dibakar," kata Yusri.
Polisi telah menyita barang bukti berupa sisa uang palsu yang telah dibakar hingga jenglot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.