"Mereka dibayar Rp 125.000 per hari dengan maksud untuk diambil barang material bangunan rumah tersebut," beber Manurung.
Ketika memeriksa SU, menurut Manurung, pelaku mengaku mengerahkan anak buahnya untuk membongkar rumah.
Baca juga: Pencurian Rumah Mewah di Kebon Jeruk, Kusen hingga Keramik Dibongkar untuk Dijual
Setelah itu, SU melakukan transaksi jual beli bahan material itu dengan dua tersangka lain berinisial H yang masih dalam pengejaran.
"SU mengaku dirinya telah menerima penawaran penjualan atas kayu yang masih terpasang di rumah tersebut dari H dengan kesepakatan harga Rp 15 juta dan telah dibayar Rp 6 juta," urai Manurung.
"Tapi dengan kesepakatan SU untuk mengambil sendiri kayu yang ada ada di rumah korban," sambungnya.
Polisi, menurut Manurung, juga memburu terduga pelaku lain berinisial A berdasarkan keterangan SU.
Sepengetahuan SU, H mengaku membeli kayu dari A.
Manurung menjelaskan, rumah itu milik Rudi Hartodjo (53), merupakan peninggalan orangtua korban.
Saat terjadinya pembongkaran dan pencurian, rumah itu tengah kosong. Tapi, sebelumnya rumah tersebut sempat disewakan ke terduga pelaku.
"Korban adalah pemilik rumah di tempat kejadian, yang merupakan peninggalan orangtuanya, dan saat ini dalam keadaan kosong tanpa penghuni," ucap Manurung.
Kasus ini bisa terungkap setelah seorang saksi berinisial MH (56) mencurigai aktivitas pembongkaran rumah itu.
MH, yang adalah kakak dari pemilik rumah, lantas menanyakan kepada orang-orang yang sedang membongkar.
"Pada 20 Maret 2021, saksi MH (56) melihat ada sekelompok orang yang tidak dikenalnya sedang bekerja membongkar material rumah, di antaranya kusen, genteng dan bagian rumah lainnya,"
Pekerja bangunan itu mengaku hanya disuruh bosnya untuk membongkar material rumah tersebut.
Para kuli bangunan itu juga mengatakan bahwa mereka diberi upah Rp 125.000 per hari untuk membongkar rumah tersebut.
Setelah itu, saksi pun mengadukan hal tersebut ke petugas keamanan komplek dan pihak kepolisian.
"Atas kejadian itu, saksi menghubungi security komplek dan pihak kepolisian," lanjut Manurung.
(Reporter : Sonya Teresa Debora / Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.