Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Produksi Tembakau Sintetis Rumahan Dikendalikan Napi Lapas di Jakarta

Kompas.com - 22/03/2021, 20:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut produksi rumahan narkoba jenis tembakau sintetis yang digrebek di Jakarta, Bekasi, dan Bandung, awal Maret 2021, dikendalikan oleh narapidana lapas berinisial V.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.

"Ini jaringan. Salah satu tersangka masih ada di lapas di Jakarta. Dia (V) pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Saksi Sekuriti: Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk Berjalan Dua Minggu

Menurut Yusri, V dari dalam lapas mengajarkan pembuatan tembakau sintetis kepada tersangka EM melalui aplikasi panggilan video.

"Saudara EM, dia adalah seorang wanita. Perannya cuma untuk membuat saja, berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial V," kata Yusri.

Adapun EM membuat tembakau sintetis setiap dua kali dalam satu minggu.

Dalam satu kalinya, EM bisa membuat 3 kilogram tembakau sintetis upah Rp 3.000.000.

"EM ini baru bekerja sekitar akhir tahun 2020. Setiap minggu bisa satu atau dua kali. Untuk sekali produksi 3 kilogram. Bayaran Rp 3 juta per sekali produksi," katanya.

Polisi sebelumnya, pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis ini bermula dengan penangkapan HA di kawasan Nakula Margahayu Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, 2 Maret 2021.

Dari penangkapan HA, Polisi melakukan pengembangan terhadap enam tersangka lain di wilayah Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Buru Dua Orang yang Instruksikan Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk

Keenam tersangka tersebut berperan sebagai pembuat dan pengedar tembakau sintetis tersebut.

"Ini (penangkapan) berkembang semua. Para tersangka saling berhubungan baik membuat, mengirim, menjual, dan membeli," kata Yusri.

Adapun peredaran tembakau sintetis yang digunakan para tersangka melalui media sosial dengan akun bernama fortune jack, emergency dan legendary momoth.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah tembakau sintetis dari berbagai tempat, botol kimia, dan beberapa ponsel.

"Kita masukan dalam Pasal 114 subsider 113 dan juga subsider 112 Jo 132 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling rendah 5 tahun paling tinggi hukuman mati," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com