JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (23/3/2021).
Persidangan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umu (JPU).
Seperti dua persidangan sebelumnya, sidang lanjutan besok akan dilakukan secara virtual.
Baca juga: Ini Peran Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
"Besok masih virtual, tapi tidak tahu selanjutnya. Tapi besok masih tetap virtual. Kita lihat besok, mudah-mudahan semua lengkap, semua kondusif, dan semua bisa mentaati aturan yang kita tetapkan," kata Alex, dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (22/3/2021).
Sejak persidangan perdana pada Selasa (16/3/2021) lalu, Rizieq selalu menolak hadir karena sidang itu dilaksanakan secara virtual.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan walk out pada persidangan perdana.
Rizieq kemudian dipaksakan hadir ke ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri oleh JPU yang dibantu pihak kepolisian pada persidangan kedua, Jumat (19/3/2021), setelah bersikeras tidak mau hadir di sidang virtual.
Pada persidangan kedua, Rizieq meluapkan kemarahannya kepada majelis hakim.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.
Tak hanya Rizieq, para terdakwa lain kasus kerumunan di Petamburan serta Muhammad Hanif Alatas selaku terdakwa kasus tes swab Riziew di RS Ummi juga menolak hadir apabila persidangan dilakukan secara virtual.
Terkait hal tersebut, Alex menegaskan bahwa sudah kewajiban Rizieq sebagai terdakwa untuk hadir di persidangan.
"Bahwa terdakwa wajib hadir di persidangan, jadi kewajibannya, bukan haknya. Sedangkan penasihat hukum atau pengacara kan sudah diberikan kuasa untuk mendampingi terdakwa," ujar Alex.
Dia menekankan bahwa terdakwa lah yang rugi apabila memutuskan tidak hadir ataupun walk out dari persidangan.
"Apabila terjadi, yang dirugikan terdakwa sendiri, sedangkan Majelis Hakim sendiri tidak ada halangan sidang tetap dilangsungkan, karena di dalam KUHAP tanpa adanya terdakwa sidang bisa dilanjutkan," jelas Alex.
Sebagai catatan, Rizieq didakwa dengan tiga perkara, yakni dengan nomor perkara 221, 225, dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Tidak Memiliki Hak Walk Out Saat Sidang (Penulis: Bima Putra / Tribun Jakarta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.