Para kuli bangunan lantas diberi upah sebesar Rp 125.000 per hari oleh SU.
"Mereka dibayar Rp 125.000 per hari dengan maksud untuk diambil barang material bangunan rumah tersebut," beber Manurung.
Kasus ini bisa terungkap setelah seorang saksi berinisial MH (56) mencurigai aktivitas pembongkaran rumah itu.
MH adalah satu dari tiga bersaudara ahli waris rumah tersebut. Ia lantas menanyakan kepada orang-orang yang sedang membongkar.
"Pada 20 Maret 2021, saksi MH (56) melihat ada sekelompok orang yang tidak dikenalnya sedang bekerja membongkar material rumah, di antaranya kusen, genteng dan bagian rumah lainnya."
Pekerja bangunan itu mengaku hanya disuruh bosnya untuk membongkar material rumah tersebut.
Baca juga: Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Korban Mengaku Rugi hingga Rp 1 Miliar
Para kuli bangunan itu juga mengatakan bahwa mereka diberi upah Rp 125.000 per hari untuk membongkar rumah tersebut.
Setelah itu, saksi pun mengadukan hal tersebut ke petugas keamanan komplek dan pihak kepolisian.
"Atas kejadian itu, saksi menghubungi security komplek dan pihak kepolisian," lanjut Manurung.
(Penulis: Sonya Teresa Debora/ Editor: Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.