Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Desak Kepolisian Lacak dan Tangkap Pelanggan PSK di Bawah Umur

Kompas.com - 23/03/2021, 09:06 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak kepolisian agar melacak dan menangkap pelanggan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Desakan tersebut muncul lantaran baru-baru ini praktik prostitusi yang melibatkan belasan anak di bawah umur diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Praktik tersebut dilakukan di hotel milik salah satu figur publik, yakni Cynthiara Alona. Hotel berbintang tiga itu berlokasi di Larangan, Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Buru Muncikari Lain Terkait Prostitusi Anak di Hotel Milik Cynthiara Alona

Hotel milik Cynthiara Alona ditutup pada Senin (22/3/2021) lalu karena dijadikan tempat prostitusi. Dia juga ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik itu.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan. Kini, anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

"Komnas Perlindungan Anak tidak hanya mendorong si pelaku, yakni germo, muncikari, atau penyedia tempat yang membiarkan terjadinya prostitusi online itu dipidana," ungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melalui sambungan telepon, Senin (22/3/2021).

"Pelanggannya juga harus dipidana," imbuh dia.

Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup Pemkot Tangerang

Pelacakan dan penangkapan para pelanggan dari hotel milik Cynthiara, menurut Arist, dapat dengan mudah dilakukan oleh kepolisian.

"Ini kan dimiliki oleh salah seorang artis. Pasti ada relasi (atau) hubungan antar artis dengan pelanggan. (Pelanggan) di luar masyarakat-masyarakat biasa, karena dilakukan melalui online," papar Arist.

Arist menyebut, pihak kepolisian dapat menjerat para pelanggan itu dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Anak.

"Pasalnya, setiap orang yang melakukan hubungan seksual kepada anak di bawah usia, apakah dia (prostitusi) online atau PSK atau apapun, pokoknya dia melakukan (hubungan) seksual kepada anak dibawah usia 18, itu dapat dipidana minimal 5 tahun (dan) maksimal 15 tahun," tutur Arist.

Arist menyatakan, pelanggan itu sudah sepatutnya ditangkap lantaran mereka harus bertanggungjawab dengan perbuatannya.

Selain menangkap pelanggan tersebut, kata Arist, beberapa pihak lain juga sepatutnya bertanggungjawab atas praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Bukan saja pelanggan, tapi kurir yang mengantar dan menyediakan. (Lalu) Seperti misalnya di hotel ada keterlibatan sekuriti, ya sekuriti juga bisa dikenakan," tutur dia.

Ia menambahkan bahwa muncikari dan pemilik hotel memang sudah seharusnya ditangkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com