JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjadi salah satu dari 12 Polda di Indonesia yang menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tercatat sebanyak 98 kamera ETLE telah terpasang di jalan-jalan protokol Ibu Kota dan sekitarnya, di antaranya simpang Kota Tua, simpang Ketapang, simpang Harmoni, dan simpang Istana Negara.
Pemasangan kamera ETLE itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Baca juga: Ini Lokasi Kamera ETLE di Wilayah Polda Metro Jaya dan Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.