Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar 4 Perda, Hotel Milik Cynthiara Alona Akhirnya Ditutup

Kompas.com - 23/03/2021, 10:40 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menutup hotel milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). Hotel itu ditutup karena dijadikan tempat prostitusi.

Cynthiara ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi itu.

Penutupan hotel tersebut dilakukan anggota Satpol PP Kota Tangerang, didampingi anggota TNI-Polri.

Sebelum disegel untuk ditutup, Satpol PP mengemukakan alasan penutupan kepada pihak hotel pada sekitar pukul 17.10 WIB. Petugas Satpol lalu memasang spandung bertulisan "Pemkot Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menutup dan menghentikan kegiatan usaha hotel milik Cynthiara".

Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel, Pengelola: Pegawai di Sini Butuh Makan, Butuh Penghasilan

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan karena pihak kepolisian menemukan adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di tempat itu.

"Oleh karena itu, perintah dari Wali Kota, kami melakukan kegiatan penutupan, (dan) penyegelan hotel ini," kata Agus, Senin sore.

"Ini kami tutup sampai proses di kepolisian selesai," imbuh dia.

Langgar perda

Agus menjelaskan, hotel milik Cynthiara itu ditutup karena menyalahi empat Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut, yakni Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi; Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak; Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; dan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Perizinan Retribusi.

"Berdasarkan perda, kami tutup (hotel tersebut) sampai proses penyelidikan di Polda Metro Jaya selesai," ujar Agus.

Agus Henra menyebutkan, Cynthiara dapat saja membuka kembali hotelnya dengan beberapa syarat.

"Berdasarkan perda, bisa dibuka kembali. Dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama (prostitusi)," ujar Agus.

Cynthiara juga harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sesuai dengan usaha yang dia dirikan. Sebab, diketahui IMB hotel tersebut berupa IMB kontrakan.

"Mereka juga harus memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan (usaha penginapan) ini," ujar dia.

"Kalau (perizinan) tidak lengkap, tidak akan bisa (mendirikan hotel kembali)," imbuh Agus.

IMB kontrakan yang saat ini terdaftar akan dicabut oleh Pemkot Tangerang. Sebab, sesuai kenyataannya, bangunan milik Cynthiara tidak digunakan sebagai kontrakan.

Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup karena Langgar Perda Larangan Prostitusi hingga Ketertiban Umum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com