TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menutup hotel milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). Hotel itu ditutup karena dijadikan tempat prostitusi.
Cynthiara ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi itu.
Penutupan hotel tersebut dilakukan anggota Satpol PP Kota Tangerang, didampingi anggota TNI-Polri.
Sebelum disegel untuk ditutup, Satpol PP mengemukakan alasan penutupan kepada pihak hotel pada sekitar pukul 17.10 WIB. Petugas Satpol lalu memasang spandung bertulisan "Pemkot Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menutup dan menghentikan kegiatan usaha hotel milik Cynthiara".
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel, Pengelola: Pegawai di Sini Butuh Makan, Butuh Penghasilan
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan karena pihak kepolisian menemukan adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di tempat itu.
"Oleh karena itu, perintah dari Wali Kota, kami melakukan kegiatan penutupan, (dan) penyegelan hotel ini," kata Agus, Senin sore.
"Ini kami tutup sampai proses di kepolisian selesai," imbuh dia.
Agus menjelaskan, hotel milik Cynthiara itu ditutup karena menyalahi empat Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut, yakni Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi; Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak; Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; dan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Perizinan Retribusi.
"Berdasarkan perda, kami tutup (hotel tersebut) sampai proses penyelidikan di Polda Metro Jaya selesai," ujar Agus.
Agus Henra menyebutkan, Cynthiara dapat saja membuka kembali hotelnya dengan beberapa syarat.
"Berdasarkan perda, bisa dibuka kembali. Dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama (prostitusi)," ujar Agus.
Cynthiara juga harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sesuai dengan usaha yang dia dirikan. Sebab, diketahui IMB hotel tersebut berupa IMB kontrakan.
"Mereka juga harus memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan (usaha penginapan) ini," ujar dia.
"Kalau (perizinan) tidak lengkap, tidak akan bisa (mendirikan hotel kembali)," imbuh Agus.
IMB kontrakan yang saat ini terdaftar akan dicabut oleh Pemkot Tangerang. Sebab, sesuai kenyataannya, bangunan milik Cynthiara tidak digunakan sebagai kontrakan.
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup karena Langgar Perda Larangan Prostitusi hingga Ketertiban Umum