"Bahwa terdakwa wajib hadir di persidangan, jadi kewajibannya, bukan haknya. Sedangkan penasihat hukum atau pengacara kan sudah diberikan kuasa untuk mendampingi terdakwa," ujar Alex.
Baca juga: PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Rizieq Shihab Hari Ini
Dia menekankan bahwa terdakwa lah yang rugi apabila memutuskan tidak hadir ataupun walk out dari persidangan.
"Apabila terjadi, yang dirugikan terdakwa sendiri, sedangkan Majelis Hakim sendiri tidak ada halangan sidang tetap dilangsungkan, karena di dalam KUHAP tanpa adanya terdakwa sidang bisa dilanjutkan," jelas Alex.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memastikan tengah menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan tersebut untuk membuktikan apakah terdakwa memang merendahkan hakim.
"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," kata ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Sabtu (20/3/2021).
Menanggapi hal tersebut, Alex menyerahkan masalah itu sepenuhnya kepada KY.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi hingga Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19 pada 23 November 2020
Sebab, menurut Undang-undang No 18 Tahun 2011, salah satu tugas KY di antaranya mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"KY adalah lembaga yang mengayomi dan melindungi marwah (hakim dan peradilan) tersebut," ucap Alex.
"Kita hanya menyampaikan hal-hal yang telah terjadi di fakta persidangan. Apakah menurut dia pantas dilanjutkan kita juga tidak bisa berkomentar, karena itu sudah kewenangan. Dan itu bukan kapasitas kami untuk mengomentari hal tersebut," sambungnya.
Sebagai catatan, Rizieq didakwa dengan tiga perkara, yakni dengan nomor perkara 221, 225, dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus Rizieq kembali digelar pada hari ini, Selasa (23/3/2021), dengan agenda pembacaan eksepsi atau penolakan dakwaan jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mahkamah Agung Anggap Walk Out Rizieq Shihab Cederai Martabat Peradilan (Reporter: Bima Putra / Tribun Jakarta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.