Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/03/2021, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, eksepsi atau nota keberatan untuk kliennya tidak akan dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

"Kami tidak bacakan di ruang sidang. Kami hanya serahkan kepada hakim karena sidang kan online nih, jadi kami tetap tidak menghadiri sidang. Akan tetapi, kemarin sudah kami serahkan (eksepsi) ke pengadilan," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa siang, sebelum sidang pengadilan terhadap Rizieq hari ini dimulai.

Alamsyah mengatakan, pihaknya hanya datang ke PN Jakarta Timur hanya untuk memonitor persidangan.

Baca juga: Tolak Sidang Online, Rizieq Minta Bacakan Eksepsi di Ruang PN Jakarta Timur

Alamsyah menambahkan, Rizieq tetap meminta dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

"Jelas sampai kapan pun prinsip kami, kami minta sidangkan langsung dalam pemeriksaan terdakwa, karena prinsip kami itu di (rutan) Mabes Polri itu bukan pengadilan," kata Alamsyah.

PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa ini.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi pada hari ini untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung). 

"Besok (hari ini) itu eksepsi untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Suparman Nyompa serta nomor perkara 223 dengan Ketua Majelis Khadwanto. Jadi ada empat berkas, dua berkas lainnya pada Jumat (26/3/2021)," kata Alex, kemarin.

Baca juga: Dinginkan Emosi Ibu-Ibu Simpatisan Rizieq, Mobil Polisi Putar Asmaul Husna

PN Jakarta Timur telah merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa lalu, sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komisi D DPRD DKI: Jalan di 'Flyover' Kemayoran Berlubang, Bahayakan Pengendara Motor!

Komisi D DPRD DKI: Jalan di "Flyover" Kemayoran Berlubang, Bahayakan Pengendara Motor!

Megapolitan
Polisi: Tempat Hiburan Malam Jangan Curi-curi Waktu Buka di Luar Jam Operasional pada Ramadhan

Polisi: Tempat Hiburan Malam Jangan Curi-curi Waktu Buka di Luar Jam Operasional pada Ramadhan

Megapolitan
Jadi Tersangka, Pria di Depok Bacok Pencuri Ponselnya yang Sudah Bersimpuh Minta Maaf

Jadi Tersangka, Pria di Depok Bacok Pencuri Ponselnya yang Sudah Bersimpuh Minta Maaf

Megapolitan
Pria di Depok Ini Tak Bermaksud Bunuh Pencuri Ponselnya: Dia Berontak, Saya Bacok

Pria di Depok Ini Tak Bermaksud Bunuh Pencuri Ponselnya: Dia Berontak, Saya Bacok

Megapolitan
Pengendara yang Tewas di Taman Sari Disebut Bukan karena Hindari Lubang, tapi Kecelakaan Tunggal

Pengendara yang Tewas di Taman Sari Disebut Bukan karena Hindari Lubang, tapi Kecelakaan Tunggal

Megapolitan
Potret Terkini Rumah Kos Penampungan PSK di Tambora, Sepi dan Dipasang Garis Polisi

Potret Terkini Rumah Kos Penampungan PSK di Tambora, Sepi dan Dipasang Garis Polisi

Megapolitan
Ini 17 Lokasi Rawan Tawuran di Jaksel, Warga Diimbau Tak Lakukan 'Sahur On The Road'

Ini 17 Lokasi Rawan Tawuran di Jaksel, Warga Diimbau Tak Lakukan "Sahur On The Road"

Megapolitan
Disetujui DPRD Jadi Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto Tegaskan Masih Jabat Askesra Sekda

Disetujui DPRD Jadi Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto Tegaskan Masih Jabat Askesra Sekda

Megapolitan
Kisah Atif Pasrah Tinggal di Kontrakan 3x4 Meter Bersama Anak dan Istri Setelah Kebakaran Depo Pertamina

Kisah Atif Pasrah Tinggal di Kontrakan 3x4 Meter Bersama Anak dan Istri Setelah Kebakaran Depo Pertamina

Megapolitan
Terlibat Tawuran Berujung Pembacokan, Lima Pelajar di Tangerang Ditangkap

Terlibat Tawuran Berujung Pembacokan, Lima Pelajar di Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Lansia Pembunuh Istri di Makasar Jaktim Kebingungan saat Reka Ulang Adegan Pembunuhan

Lansia Pembunuh Istri di Makasar Jaktim Kebingungan saat Reka Ulang Adegan Pembunuhan

Megapolitan
Ruang Mesin Pabrik di Pulogadung Terbakar, Karyawan Lari Lihat Asap Membubung Tinggi

Ruang Mesin Pabrik di Pulogadung Terbakar, Karyawan Lari Lihat Asap Membubung Tinggi

Megapolitan
Ikhlas Turnadi Si Pembersih Makam, Pernah Diupah Rp 10.000 untuk Berdua

Ikhlas Turnadi Si Pembersih Makam, Pernah Diupah Rp 10.000 untuk Berdua

Megapolitan
Sejumlah Jalan di Jakpus Macet Imbas Demo Tolak Timnas U-20 Israel di Monas

Sejumlah Jalan di Jakpus Macet Imbas Demo Tolak Timnas U-20 Israel di Monas

Megapolitan
Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api

Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke