Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Tolak Baca Eksepsi secara Virtual, Sidang Kembali Diwarnai Perdebatan Panas

Kompas.com - 23/03/2021, 12:37 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021), kembali diwarnai perdebatan.

Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual. Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Kami Tak Akan Bacakan Eksepsi di Ruang Sidang

"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.

Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.

Namun, pengacara Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya. Ia meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Bentak JPU: Saudara Diam!

Ia menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline tidak beralasan.

"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman.

JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim. Ia khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan.

"Siapa yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," kata jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Imbau Simpatisan Rizieq Shihab Tonton Sidang dari Rumah

Namun, Munarman memastikan bahwa pihaknya akan mengimbau pendukung Rizieq di luar gedung pengadilan menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan. Ia menegaskan bahwa masalah pendukung Rizieq di luar PN Jaktim itu ditangani oleh petugas kepolisian, bukan oleh JPU.

Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit. Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU. Nada suara Munarman meninggi saat dirinya diinterupsi oleh jaksa.

"Sebentar dulu saudara ini. Ini giliran saya! Saudara diam! Tertiblah ya," kata Munarman.

Hakim pun menenangkan Munarman. Hakim juga menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan baik oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU. Untuk sementara, hakim menskors sidang untuk shalat dan makan siang.

"Mohon menahan diri semua ini. Ini sudah waktu mau shalat. Sambil kita pikirkan, kita ishoma nanti jam satu baru masuk lagi jam 13.00 WIB," kata Ketua Majelnis Hakim, Suparman Nyompa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com