TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyebut sejumlah hotel di kawasan Perumahan Anggrek Loka BSD Sektor 2.2, Serpong, yang dikeluhkan warga setempat, tidak memiliki izin pariwisata hotel.
Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan, Sapto Pratolo menjelaskan, pihaknya tidak menemukan data izin pariwisata hotel di kawasan perumahan tersebut.
"Sudah dicek di database kami. Terkait izin pariwisata untuk hotel di area Perumahan Anggrek Loka BSD tidak ada izinnya," ujar Sapto saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Warga Anggrek Loka BSD Keluhkan Keberadaan Hotel di Kawasan Perumahan
Dengan begitu, kata Sapto, sejumlah hotel yang berada di Jalan Anggrek Serat, RW 12 Perumahan Anggrek Loka BSD Sektor 2.2 itu telah beroperasi ilegal.
Namun, dia belum menjelaskan tindak lanjut yang akan dilakukan terkait keberadaan hotel di kawasan perumahanan tersebut.
"Iya kalau tidak ada izinnya, sudah pasti ilegal," singkatnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di RW 12 perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 BSD mengeluhkan keberadaan hotel di kawasan pemukiman.
Juru Bicara Warga RW 12 Anggrek Loka Sektor 2.2 Rafael David mengatakan, penginapan yang berada di kawasan pemukiman itu dianggap mengganggu kenyamanan warga.
Pasalnya, hotel tersebut kerap ramai dikunjungi dan kendaraan tamu yang terparkir terkadang meluber hingga jalan perumahan.
"Warga resah. Muda-mudi ramai datang naik motor. Parkirnya kerap meluber ke jalan dan mengganggu warga karena tidak disediakan area parkir," ujar Rafael saat diwawancarai, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Pengelola Hotel di Perumahan Anggrek Loka BSD Klaim Tak Pernah Diprotes Warga
Menurut Rafael, sampai saat ini terdapat sekitar lima hotel yang berada di sepanjang Jalan Anggrek Serat RW 12 Perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 BSD.
Warga setempat khawatir aktivitas hotel menyebabkan terjadinya gangguan keamanan di kawasan permukiman.
"Belum lagi potensi-potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi kan. Mereka kan sediakan sewa harian, tidak ada yang menjamin tamu-tamu. Akses masuknya juga sama dengan warga," kata Rafael.
Rafael berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera menindaklanjuti keluhan warga dan memeriksa izin operasional hotel di kawasan pemukiman tersebut.
"Pemda harus berani untuk me-review izin yang sudah dikeluarkan dan meng-cancel pelaksanaan izin mendirikan bangunan yang tidak benar," ungkap Rafael